VIVAnews - PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) meminta otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspen) saham perseroan.
"Kami berharap BEI berkenan mencabut suspensi atas perdagangan saham CPRO dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Sekretaris Perusahaan Central Proteinaprima Albert Sebastian dalam penjelasan tertulis yang dipublikasikan BEI di Jakarta, Jumat 15 Januari 2010.
Albert menjelaskan, obligasi yang diterbitkan anak perusahaan, Blue Ocean Resources Pte Ltd sebesar US$ 325 juta dengan kupon 11 persen per tahun dan dibayar setiap enam bulan. Jatuh tempo pada 28 Juni dan 28 Desember 2009.
Kupon yang jatuh tempo 28 Desember 2009 tersebut belum dibayarkan oleh anak perusahaan. Namun, sesuai perjanjian, sejak tanggal jatuh tempo, perseroan diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki kelalaian (remedy period).
Jika setelah berakhirnya periode remedy 30 hari, kupon masih belum dapat dibayar, perseroan akan mencoba mengajukan standstill agreement dengan pemegang obligasi.
Melalui perjanjian itu, pemegang obligasi sepakat untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap perseroan. Sementara itu, pemegang obligasi dan perseroan akan bernegosiasi untuk mengambil langkah berikutnya ke arah restrukturisasi.
"Saat ini, perseroan masih dalam tahap pembicaraan dengan pemegang obligasi untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar dia.
BEI menghentikan sementara perdagangan saham Central Proteinaprima sejak Jumat 8 Januari 2010. Sebelum disuspen, harga saham CPRO berada di level Rp 60.
arinto.wibowo@vivanews.com