Pekerja Indosiar Mengadu ke Komnas HAM

VIVAnews - Federasi Serikat Pekerja Media Independen, yang beranggotakan delapan serikat pekerja media di Indonesia, akan melakukan audiensi dengan Komisi Nasional HAM tentang sejumlah kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh sejumlah pekerja media di Jakarta. Di antaranya adalah soal praktik union busting (sikap antiserikat) yang terjadi di Harian Suara Pembaruan dan Indosiar serta tuntutan perbaikan kesejahteraan pekerja media.

Menurut Ketua Umum Federasi, Abdul Manan, praktik antiserikat di Suara Pembaruan bisa dilihat secara kasat mata dengan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang tak jelas terhadap Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan Budi Laksono. Kasus yang dialami Budi Laksono saat ini sedang disidang dalam Peradilan Hubungan Industrial Jakarta.

"Di Indosiar, yang dialami berbeda, melalui pembentukan serikat pekerja tandingan. Saat ini, Serikat Karyawan Indosiar, yang dibentuk pekerja, sedang menuntut kenaikan gaji yang selama lima tahun belakangan ini tak pernah terjadi," ujar Abdul Manan dalam rilis ke VIVAnews, Selasa 19 Januari 2010.

Audiensi para pekerja ini akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4-B, Jakarta.

Sebelumnya, setelah melalui pembicaraan panjang selama lima jam dengan mediasi dari pemerintah, manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) akhirnya menyetujui untuk berunding atas tujuh poin permintaan Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar.

Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan mengatakan, pihak manajemen sepakat untuk melakukan klarifikasi dan perundingan penyelesaian, dan akan dilaksanakan di perusahaan selambatnya 14 hari, terhitung mulai Kamis 14 Januari 2010. "Dua pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian melalui perundingan antara pimpinan perusahaan dan serikat karyawan," ujar Dicky di kantor Depnakertrans, Rabu 13 Januari 2010 malam.

Ketujuh poin yang akan dirundingkan yakni, penyesuaian komponen upah, penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun, masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak.

Poin lainnya adalah masalah pekerja cleaner yang masih menerima upah di bawah UMR sehingga untuk disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan, pekerja belum masuk jamsostek agar disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan, peningkatan jenjang karir karyawan melalui pelatihan, dan pemberian insentif bagi karyawan yang masuk kerja di luar jam kerja biasa.

Selama ini, manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dinilai karyawannya, selama enam tahun terakhir, tidak menaikkan gaji pokok mereka dan banyak karyawan yang berstatus kontrak meski telah bekerja lebih dari tiga tahun. Terhitung, terdapat 35 orang tenaga kontrak yang telah bekerja lebih dari 3 tahun.

Para karyawan menuntut pihak manajemen segera memperbaiki kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji pokok dan mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan. "Bahkan ada petugas sekuriti kami yang gaji pokoknya sekitarĀ  Rp 280 ribu. Seharusnya dalam peraturan perundang-undangan gaji pokok itu tiga banding 1 dengan tunjangannya," kata Dicky.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
Liverpool vs Everton

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League

Liverpool akan menyambangi markas Everton dalam lanjutan Premier League di Stadion Goodison Park pada Kamis dini hari nanti, 25 April 2024, pukul 02.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024