VIVAnews - Federasi Serikat Pekerja Media Independen, yang beranggotakan delapan serikat pekerja media di Indonesia, akan melakukan audiensi dengan Komisi Nasional HAM tentang sejumlah kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh sejumlah pekerja media di Jakarta. Di antaranya adalah soal praktik union busting (sikap antiserikat) yang terjadi di Harian Suara Pembaruan dan Indosiar serta tuntutan perbaikan kesejahteraan pekerja media.
Menurut Ketua Umum Federasi, Abdul Manan, praktik antiserikat di Suara Pembaruan bisa dilihat secara kasat mata dengan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang tak jelas terhadap Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan Budi Laksono. Kasus yang dialami Budi Laksono saat ini sedang disidang dalam Peradilan Hubungan Industrial Jakarta.
"Di Indosiar, yang dialami berbeda, melalui pembentukan serikat pekerja tandingan. Saat ini, Serikat Karyawan Indosiar, yang dibentuk pekerja, sedang menuntut kenaikan gaji yang selama lima tahun belakangan ini tak pernah terjadi," ujar Abdul Manan dalam rilis ke VIVAnews, Selasa 19 Januari 2010.
Audiensi para pekerja ini akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4-B, Jakarta.
Sebelumnya, setelah melalui pembicaraan panjang selama lima jam dengan mediasi dari pemerintah, manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) akhirnya menyetujui untuk berunding atas tujuh poin permintaan Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar.
Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan mengatakan, pihak manajemen sepakat untuk melakukan klarifikasi dan perundingan penyelesaian, dan akan dilaksanakan di perusahaan selambatnya 14 hari, terhitung mulai Kamis 14 Januari 2010. "Dua pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian melalui perundingan antara pimpinan perusahaan dan serikat karyawan," ujar Dicky di kantor Depnakertrans, Rabu 13 Januari 2010 malam.
Ketujuh poin yang akan dirundingkan yakni, penyesuaian komponen upah, penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun, masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak.
Poin lainnya adalah masalah pekerja cleaner yang masih menerima upah di bawah UMR sehingga untuk disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan, pekerja belum masuk jamsostek agar disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan, peningkatan jenjang karir karyawan melalui pelatihan, dan pemberian insentif bagi karyawan yang masuk kerja di luar jam kerja biasa.
Selama ini, manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dinilai karyawannya, selama enam tahun terakhir, tidak menaikkan gaji pokok mereka dan banyak karyawan yang berstatus kontrak meski telah bekerja lebih dari tiga tahun. Terhitung, terdapat 35 orang tenaga kontrak yang telah bekerja lebih dari 3 tahun.
Para karyawan menuntut pihak manajemen segera memperbaiki kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji pokok dan mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan. "Bahkan ada petugas sekuriti kami yang gaji pokoknya sekitarĀ Rp 280 ribu. Seharusnya dalam peraturan perundang-undangan gaji pokok itu tiga banding 1 dengan tunjangannya," kata Dicky.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD merupakan merek mobil listrik pendatang baru. Sejak hadir di Tanah Air pada Februari 2024 konsumen sudah bisa melakukan pemesanan ketiga produknya, yaitu BYD Dolphin
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram dan seorang atlet esport berinisial HJ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan telah jadi tersangka.
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
5 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini