350 Polisi Amankan Sidang Tuntutan Antasari

VIVAnews - Dua water cannon dan 350 polisi mengamankan sidang perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, empat terdakwa akan menghadapi sidang tuntutan.

Empat terdakwa yang disidang secara terpisah itu adalah Antasari Azhar, Sigiq Haryo Wibisono, Jerry Hermawan dan Williardi Wizar. Antasari dijadwalkan disidang mulai pukul 09.00, Selasa 19 Januari 2010 ini.

Kepala Polsek Pasar Minggu, Komisaris Nurdi Satriadi, menyatakan pengamanan ini setara dengan sidang dakwaan beberapa waktu lalu. "Kami kerahkan 350 personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek," ujar Nurdi. "Kami berjaga-jaga saja," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Antasari sudah berada di tahanan sementara di pengadilan. Antasari yang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu terlihat mengenakan batik berwarna marun.

Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa.

Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus pembunuhan ini juga menyeret empat nama lainnya yakni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar, Bos Koran Merdeka Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya
Ilustrasi kanker serviks.

Melahirkan Berulang Kali Dapat Menjadi Risiko Kanker Serviks, Benarkah?

Ibu hamil memiliki daya tahan tubuh yang lebih lemah sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit kanker dan infeksi virus.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024