Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut

John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pembebasan bersyarat terhadap John Refa alias John Kei terancam dicabut jika terbukti terlibat kasus penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangerang. Dia diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lapas di Nusakambangan pada 26 Desember 2019.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Permisan di Pulau Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun bui sebab terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi awak media, Senin, 22 Juni 2020.

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah megimbau kepada John Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.

Menurut Rika, alasan memberi bebas bersyarat kepada Jhon Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Bahkan selama di Lapas, John Kei disebut telah berkelakuan baik.

"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," kata Rika.

Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan John Kei.

"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi John Kei sebagai klien pemasyarakatan," imbuhnya.

Baca juga: John Kei dan 24 Anak Buah Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya