VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hanya bisa geleng-geleng kepala saat jaksa penuntut umum menyebutkan sejumlah bukti keterlibatannya dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa membeberkan bukti-bukti sebelum membacakan tuntutan terhadap Antasari.
JPU yang dipimpin Cirus Sinaga membacakan tuntutan setebal 600 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 19 Januari 2009.
Dalam persidangan, kata Cirus, terdakwa selalu menolak terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. "Karena menurut perkiraannya, konspirasi yang dilakukannya dengan Kombes Pol Williardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono tidak pernah terungkap. Tapi Tuhan Maha Adil dan tidak akan membiarkan begitu saja tanpa memperoleh ganjarannya," kata Cirus.
Melalui sidang yang melelahkan, kata dia, bukti tindak pidana yang dilakukan Antasari telah terungkap. Hal itu terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, saksi ahli, surat petunjuk, terdakwa dan barang bukti.
Dalam sidang Antasari, telah dihadirkan 34 saksi yang memberatkan, di antaranya Rani Juliani. Sementara mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi yang meringankan. Dihadirkan pula lima saksi ahli yang memberatkan Antasari, dan tiga saksi ahli yang meringankan.
Berdasarkan keterangan para saksi, ahli, terdakwa yang saling berhubungan serta diperkuat adanya barang bukti, JPU menilai adanya keterlibatan Antasari.
Bukti yang disampaikan antara lain, sesuai keterangan saksi Rani Juliani dan telepon seluler yang dilakukan ahli, benar sekitar Mei 2008, Antasari telah bertemu Rani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam. Menurut JPU, berdasarkan terengan Rani Rani, terdakwa melakukan pelecehan seksual dan hal tersebut diketahui korban yang kemudian masuk ke kamar tersebut.
Antasari, kata JPU, mencoba menenangkan korban dan tidak mem-blow up kasus tersebut. Sementara saksi lain, sopir Nasrudin membenarkan telah mengantar Nasrudin ke Hotel Grand Mahakam. Pada Mei sampai awal November 2008, Nasrudin tidak pernah menuntut. Namun sekitar akhir November, hubungan mereka memburuk karena Antasari tidak mau memenuhi permintaan korban, setelah itu korban mengungkit pelecehan seksual akan dipublikasikan.
Awal Januarim terdakwa menyampaikan kekhawatiran pada Kapolri bahwa ada yang meneror. Kapolri kemudian bentuk tim untuk mencari tindak pidana yang dilakukan Nasrudin atas permintaan terdakwa. Tim yang dibentuk sampai 24 Januari 2009 ini dinilai belum berhasil meredam teror, sehingga Antasari meminta bantuan Williardi Wizard dan Sigit Haryo Wibisono.
Mendengar sebagian bukti-bukti yang dibeberkan JPU, Antasari yang mengenakan kemeja batik motif hitam keungu-unguan hanya tertegun mendengarkan, sesekali ia menggeleng-gelengkan kepalanya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lenovo kembali menggebrak pasar tablet dengan Tab M11, menawarkan 7 fitur terobosan, termasuk layar tajam, speaker Dolby Atmos, prosesor octa-core, dan lebih banyak lagi.
Oppo A1s: Smartphone Punya RAM 12GB, Harga 2,6 Jutaan!
Gadget
24 menit lalu
Rilis resmi Oppo A1s di China mencuri perhatian dengan RAM 12 GB & harga menarik. Temukan semua fitur keren dalam ulasan ini!
Temukan smartband terbaik untuk gaya hidup aktifmu! Dari Xiaomi hingga Samsung, pilihannya banyak. Baca sekarang!
Tak ada yang menyangka, Timnas U-23 Indonesia bisa tampil kerena sehingga mampu menggilas Yordania, 4-1 di ajang Piala Asia U-23 AFC 2024, sebelumnya Australia, 1-0.
Selengkapnya
Isu Terkini