VIVAnews - Wajah Antasari Azhar terlihat tegang saat jaksa penuntut umum membacakan poin utama tuntutan hukum terhadapnya. Antasari dituntut hukuman mati, sama seperti tuntutan hukum terhadap Kombes Pol Williardi Wizard.
Jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2010 menyebutkan 10 hal yang memberatkan Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Hal-hal yang memberatkan itu antara lain, Antasari dinilai mempersulit jalannya sidang, menurunkan citra dan memalukan aparat penegak hukum, tidak memberikan contoh yang baik bagi penegak hukum, korban merupakan pejabat BUMN, dan menghilangkan kebahagian orangtua, istri-istri dan anak korban.
Sementara tidak ada hal yang bisa meringankan Antasari. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Antasari terbukti secara sah meyakinkan telahbersalah melakukan tindak pidana orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana.
"JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Antasari Azhar dengan pidana mati," demikian JPU.