Aturan Marjin yang Ditunda Akhirnya Berlaku

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan aturan perdagangan marjin yang semestinya diberlakukan 1 Mei 2009. Periode Januari 2010, sebanyak 31 saham memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara marjin.

"Kami sudah menerapkan aturan marjin yang seharusnya diterapkan pada 1 Mei 2009," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Wan Wei Yiong di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Aturan perdagangan marjin tersebut disahkan otoritas bursa pada April 2009. Meski demikian, BEI menunda penerapan aturan tersebut karena Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) keberatan dengan beberapa poin dalam aturan tersebut.

Penundaan dilakukan melalui surat penundaan aturan perdagangan marjin pada 29 April 2009.
 
Yiong menambahkan, penerapan aturan tersebut dilakukan karena penundaan hanya dilakukan pada 1 Mei-31 Desember 2009. "Saat itu, anggota bursa (AB) masih mengalami imbas krisis 2008," tuturnya.

Pada Januari 2010, dia mengungkapkan, terdapat 31 saham yang memenuhi syarat untuk perdagangan marjin. "Sebelumnya ada 35 saham," ujarnya.

Dia mengungkapkan, otoritas bursa tidak menetapkan saham-saham LQ45 sebagai acuan transaksi marjin sesuai permintaan APEI. Meski demikian, otoritas bursa berniat bertemu APEI untuk membahas perdagangan marjin.

"Kami akan fokus membahas marjin," katanya.

arinto.wibowo@vivanews.com

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo: Saya Akan Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Termasuk yang Tidak Pilih Saya

KPU sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024