Peras Korban Pakai Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Dicokok

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap polisi gadungan di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Dua polisi gadungan itu berinisial AS dan AR, sama-sama berusia 30-an tahun. 

Jenderal Polisi Gadungan Tipu Korban Terkait Proyek Rest Area Tol

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengungkapkan mereka menodongkan senjata kepada korban, istri seorang warga Jerman, di apartemen tersebut dengan dalih terlibat kasus narkoba. Diketahui mereka pakai pistol mainan untuk memeras korban agar terhindar dari kasus dengan menyerahkan uang. 

"Mereka menunjukkan senjata pistol mainan kepada istri warga Jerman sebagai penghuni apartemen. Tapi senjata ini ternyata pisau. Korban merasa ketakutan sehingga memberi Rp 150 juta kepada polisi gadungan ini," kata Heru, Kamis 2 Juli 2020.

Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Kasus Penggelapan Motor

Heru melanjutkan, korban memberi uang dengan perjanjian dapat dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Tapi, setelah dibebaskan, korban merasa ada hal yang ganjil dari aksi polisi gadungan tersebut.

"Korban kemudian meminta polisi gadungan ini mengeluarkan surat tugas penangkapan. Namun, pelaku berdalih dan langsung meninggalkan apartemen korban," lanjut Heru. 

Modus Paksa Korban Nyabu, 6 Polisi Gadungan Diringkus di Banyuwangi

Merasa diperdaya, korban melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku bisa langsung ditangkap.

Ternyata bukan mereka saja. Polisi saat ini masih memburu tiga orang lain, yang juga merupakan anggota kawanan.

"Masih ada tiga orang lagi yang masih dicari. Keterangan dari tersangka yang sudah kami amankan, tiga pelaku tersebut adalah teman mereka. Tiga pelaku ini diduga yang memberikan narkoba kepada MD (rekan korban), yang pasti masih kami dalami," jelas Heru. 

Kronologi Kejadian

Heru mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 17 Juni 2020. Saat itu, istri seorang warga negara Jerman yang tinggal di apartemen Thamrin Residence dikunjungi MD. Dia telah berteman dengan korban sejak lama. 

"Saat berkunjung ke apartemen temannya itu, MD membawa sabu-sabu. Tujuannya adalah untuk pesta narkoba. Jadi, MD ini sudah menyiapkan sabu-sabu untuk dipakai bareng si korban," lanjut Heru. 

Menurut dia, saat itu MD dan korban hanya berdua saja dan hendak memakai narkoba. Tak lama, dua pria berinisial AS dan AR mendobrak pintu apartemen korban. AS dan AR pun menggerebek MD dan korban tersebut dengan senjata tajam dan pistol.

"AS dan AR seolah menggerebek seperti polisi, lalu langsung mendongkan pistol ke MD dan kawannya itu. Keduanya langsung panik, karena narkoba tersebut berada di tempat di hadapan AS dan AR," jelas Heru.

AS dan AR pun mengancam akan memenjarakan MD dan istri warga Jerman tersebut. Mereka lalu menawarkan pilihan, mau diproses hukum atau berdamai dengan memberikan Rp 150 juta.

"Korban merasa ketakutan, sehingga memberi Rp 150 juta. Tetapi, istri bule ini tidak mudah tertipu dan langsung menanyakan surat tugas dari kepolisian untuk penggrebekan ini," kata Heru.

AS dan AR pun tidak bisa memenuhi permintaan itu. Merasa ada yang tidak beres, korban lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kemudian tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyelidiki. Beberapa hari kemudian, AS dan AR berhasil diamankan. Pun bersamaan dengan MD, yang statusnya menjadi tersangka dalam perkara ini," sambung Kapolres. 

Heru mengungkapkan bahwa AS dan AR ini adalah polisi gadungan yang pura-pura menggerebek apartemen korban. Sementara MD berperan menjadi aktor yang ingin memfitnah istri warga Jerman ini dan ingin memeras uangnya. 

Asal-muasal narkoba yang dibawa MD itu masih diselidiki kepolisian. "Kami masih menyelidiki MD ini dapat narkoba tersebut dari siapa. Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan, karena masih kami dalami soal narkoba yang dia bawa," ujar Heru.

Mengenai istri warga Jerman itu, apakah dinyatakan pemakai atau bukan, Heru menyebutkan saat ini dia berstatus sebagai korban.

"Jadi, istri warga Jerman ini mengaku belum pernah pakai narkoba. Dia baru pertama kali kemarin dan saat itu belum sempat memakai narkoba dan langsung digerebek polisi gadungan tadi," sebut Heru. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kami sangkakan mereka pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutup Heru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya