SBY Ingatkan Penegak Hukum Tak Main Tangkap

SURABAYA POST – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengeluhkan tumpang tindih pemeriksaan pejabat dan kriminalisasi kebijakan terhadap pejabat publik di daerah. Menanggapi keluhan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan aparat penegak hukum agar tak main tangkap dan main periksa.

Hal itu mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Apkasi yang digelar di pendapa Muda Graha Kab. Madiun yang dibuka Presiden SBY, Selasa (19/1).

Kepada aparat penegak hukum, Presiden SBY mengingatkan agar memegang teguh azas praduga tak bersalah. Menurut presiden, sering terjadi tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.

“Saya ingatkan kepada para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, lembaga-lembaga pengawas, BPKP, termasuk jajaran pemerintahan. Penegakan hukum itu harus berangkat dari sesuatu yang faktual, berdasarkan fakta. Jangan baru ada informasi dari SMS atau berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya langsung main tangkap dan main periksa,” tegas presiden kelahiran Pacitan itu.

Penjelasan kepada pers, lanjut SBY, harus dilakukan secara benar. Kepolisian memeriksa bupati, walikota atau gubernur sebagai saksi atas masalah-masalah tertentu.

“Jangan sampai, baru diperiksa sebagai saksi, didengar keterangannya kemudian muncul berita, entah di koran, di SMS, di warung kopi yang menyebutkan bupati X terlibat korupsi tujuh miliar. Tujuh keturunan akan merasa aib, keluarga, anak, isteri, cucu, saudara. Mari kita tegakkan aturan hukum secara benar, sehingga kita bisa mencegah mafia hukum, jangan sampai diperas,” tandasnya.

Sebelumnya, presiden SBY mendapatkan laporan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) H Sujono bahwa saat ini masih terjadi tumpang tindih pemeriksaan pejabat dan kriminalisasi.

Menurut Sujono, upaya Apkasi memperjuangkan persoalan tersebut diakui memang telah membawa hasil. Karena telah terjadi kesepahaman antara kepolisian, kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang aturan main pemeriksaan pejabat publik.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan, bahwa bupati itu diperiksa setelah diperiksa BPKB. Mestinya setelah ada laporan dari BPKP, unsur kepolisian dan kejaksaan masuk. Tapi terkadang ada, belum diperiksa BPKP, kepolisian dan kejaksaan sudah masuk. Ini salah kaprah,” ungkap Sujono yang juga Bupati Pacitan.

Namun sayangnya, MoU itu hanya berlaku di tingkat nasional saja. Sedangakan di tataran lokal atau daerah, masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Hasil bahasan persoalan tersebut dijadikan butir rekomendasi rakernas yang akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Kami berharap ke depan, perlu diterbitkan praturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pejabat publik dalam mengambil dan menetapkan kebijakan yang berpihak padaa kepentingan masyarakat,” tandas Sujono.

Peraturan itu diharapkan juga mengatur tentang teknis pemanggilan dan pemeriksaan pejabat oleh aparat penegak hokum, sehingga dapat lebih menjamin ketenangan pejabat pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

Rakernas juga menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Agung, Dirjen Otonomi Daerah, BPKP serta Mensos.

 
Siswowidodo

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono

Heru Budi Kunker ke Jepang, Harap Proyek MRT East-West Groundbreaking Agustus

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi bersama Menhub Budi Karya Sumadi bertemu dengan sejumlah petinggi Pemerintah Jepang untuk membahas kerja sama di bidang Transportasi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024