OJK Pastikan GCG Asia Ilegal dan Merugikan

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Masyarakat dinilai perlu waspada menerima penawaran investasi secara fixed income, untuk transaksi foreign exchange atau forex dari Guardian Capital Group/GCG Asia. Platform asal Malaysia tersebut, dipastikan ilegal dan merugikan.

img_title Awal Mula Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Terseret Kasus Penipuan Investasi Emas, Korban Rugi Hingga Rp25 Miliar

"Penawaran investasi ilegal ini, kerugiannya banyak, masyarakat banyak yang tergiur," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Tongam, GCG Asia tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti).

img_title Bantu Masyarakat Bangun Reputasi Kredit, Indodana Fintech Soroti Peran Credit Scoring

Masyarakat pun, tambahnya, diminta tidak melakukan investasi dalam platform tersebut, lantaran pengelolaannya dilakukan di luar negeri.

"Kerugian masyarakat semakin banyak, karena mengharapkan keuntungan dengan modal yang lebih besar dan ada akhirnya mereka (pelaku) akan kabur," katanya.

img_title Tumbuh 1,8 Persen, Emiten Fintech Venteny Raup Pendapatan Rp 105,8 Miliar di Semester I-2026

Tongam menuturkan, pihaknya telah meneliti sistem kerja yang dilakukan perdagangan forex GCG Asia. Penawaran yang diberikan memang menggiurkan, yang menjadi daya tarik masyarakat Indonesia, terutama milenial.

"GCG Asia itu perdagangan forex yang tidak ada izin di Bappebti, dengan bunga 15 persen sampai 30 persen per bulan dan ini tidak masuk akal," ucapnya.

Seperti diketahui, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas dan telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi juga menyebutka,n setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka maupun kontrak derivatif dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka, kecuali memiliki izin dari Bappebti.

"Kenali dulu legal dan logis, kalau ada penawaran trading forex, tanyakan izinnya dari Bappebti. Kalau tidak ada, jangan diikuti tentunya. Kemudian dari sisi bunga, rata-rata berikan penawaran tinggi seperti satu persen per hari paling minimal, dari sisi itu saja kita harus berfikir," ujarnya.

Ilustrasi fintech.

Benahi Tata Kelola, Perusahaan Fintech Ini Terapkan Sistem Meritokrasi

Perusahaan fintech ini menerapkan sistem meritokrasi dan mengubah susunan direksi untuk menindaklanjuti hasil audit keuangan periode 2023–2024. Baca selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut