Jenderal Susno: Tangkap Dulu, Baru BI Lapor

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji diperiksa Panitia Khusus Hak Angket Century di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta.

Salah satunya soal dugaan pembiaran Bank Indonesia terhadap kesalahan yang dilakukan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

"Laporan  BI setelah [Robert Tantular] ditangkap, jadi bukan lapor dulu baru ditangkap. Tapi ditangkap dulu baru lapor," kata Susno, Rabu 20 Januari 2010.

Dikatakan dia, laporan BI hanya bersifat sebagai pelengkap berita acara. "Ada atau tidak laporan itu, kasus tetap jalan," tambah dia.

BI baru menyerahkan dokumen-dokumen ke Markas Besar Kepolisian, sekitar dua hari setelah penangkapan Robert.

Ditambahkan Susno, internal Bank Indonesia sudah mengetahui perbuatan jahat yang dilakukan Robert Tantular yang dilakukan sebelum 2008.

"Lebih prah lagi, surat berharga, modal mendirikan bank, hilang di bank itu bukan 2008, jauh sebelum 2008," lanjut Susno.

Ditambahkan dia, kalau BI melakukan audit tiga bulanan. Seharusnya penyimpangan itu sudah diketahui.

Apakah para petinggi BI sengaja melakukan pembiaran terhadap perbuatan jahat Robert Tantular? "Saya tidak bisa jawab, apa mereka tahu atau tidak," kata Susno.

Sebelumnya, Susno Duadji mengakui penangkapan Robert berdasarkan perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Sebelumnya, Susno menjelaskan, sebelum melakukan penahanan, dia mempertanyakan data kepada BI. Data itu untuk menjadikan Robert tersangka. Lalu Susno tetap diperintahkan agar mengamankan terlebih dahulu para tersangka, setelah itu lakukan penyidikan.

"Kami khawatir mereka akan lari ke luar negeri, bahkan kami dapat informasi menurut data  yang kami peroleh sudah ada yang kabur ke Singapura," ujarnya.

Dengan keyakinan dan bukti yang ada, Polri pun melakukan penangkapan terhadap Robert Tantular, meski dari pihak BI belum mau menyerahkan data bukti lainnya terkait Robert.

"Setelah kami informasikan bahwa Robert sudah tertangkap, akhirnya BI mau memberikan data lengkapnya," tambah dia.

Haru, Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Menangis Saat Pertama Dengar Suara Anak Perempuannya
Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Mahkamah Konstitusi menegaskan hakim konstitusi, Anwar Usman tak dapat menangani perkara yang diajukan PSI di sidang sengketa Pileg.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024