Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Rizal Ramli
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengkritik rencana kebijakan tax amnesty jilid II. Rizal menilai wacana kebijakan pajak tersebut adalah hal yang konyol dan tidak menguntungkan untuk rakyat.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Ada ide lagi tax amnesty kedua. Ini benar-benar konyol, yang pertama saja gagal total. Ini merugikan rakyat, hanya orang-orang tertentu yang mengikuti tax amnesty," ucap Rizal Ramli di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.

Selain itu, Rizal mengatakan, kebijakan tax amnesty hanya menguntungkan segelintir orang untuk melakukan penghematan yang tentunya akan memberikan kesengsaraan bagi rakyat.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Dengan menggunakan kebijakan ini, Rizal menilai pemerintah tidak menggunakan cara lama dan mengubah target untuk mengatasi krisis. "Saat ekonomi melambat, Pak Jokowi melakukan stimulus untuk meningkatkan ekonomi terlebih dahulu, baru mengejar pajak," ucapnya.

Rizal pun menjelaskan mengenai kegagalan tax amnesty yang dilihat dari pencapaian rasio jumlah pajak yang dikumpulkan dari satu masa, yang dibandingkan dengan produk domestik bruto dalam masa yang sama.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Padahal, seharusnya dari kebijakan tax amnesty, pertumbuhan ekonomi dari rasio pajak dan basis pajak bisa tumbuh. Pemerintah juga seharusnya dapat memanfaatkan perang dagang antara Amerika dan China untuk memiliki hasil yang maksimal.

"Trade crisis ini sudah diramalkan dari setengah tahun yang lalu. Pemerintah tidak punya planning, tidak ada action, dan timeframe bagaimana kita menariknya. Kok malah ada tax amnesty makin merosot, harusnya ada tax amnesty yang heboh, kampanye gede, kok hasilnya gini," ucapnya

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Rizal Ramli, tax ratio dari 2010 ke 2018 terus menurun, dari 9,52 persen menjadi 8,85 persen. Itu hanya rasio pajak tanpa dihitung dengan bea dan cukai, serta royalti dari sumber daya alam migas dan tambang.

Untuk tax ratio keseluruhan turun dari 13,61 persen pada 2010 menjadi 11,45 persen pada 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya