Tak Paham Pajak IMEI Ilegal Versi Rudiantara, Menkeu Minta Penjelasan

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Pemerintah saat ini tengah berusaha merampungkan aturan baru terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Penerbitan itu rencananya dilakukan pada 17 Agustus 2019, namun masih tertunda hingga saat ini karena perlunya koordinasi antarkementerian terkait, termasuk soal pengenaan pajak bagi ponsel dengan nomor ilegal.

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku, belum memahami pengenaan pajak dalam aturan baru IMEI tersebut. Dia meminta, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sebagai pemangku kepentingan utama terkait aturan IMEI baru tersebut, menjelaskan secara rinci sektor pengenaan pajak yang dibutuhkan.

"Saya terus terang tadi cek ke Ditjen Pajak, kami juga ingin cek ke Pak Rudiantara, maksudnya pajak apa. Karena, terus terang kita di Kementerian Keuangan untuk pertama kali kita khawatir kalau ada barang-barang ilegal yang masuk," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

Sri menjelaskan, selama ini, terkait pengawasan untuk barang-barang ilegal, termasuk ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang juga ilegal, merupakan tugas yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bukan Direktorat Jenderal Pajak. Karenanya, dengan ada usulan tersebut, dia berencana untuk duduk bersama dengan Kemenkominfo.

"Kalau sekarang ada kepedulian dari Pak Rudiantara yang berhubungan dengan pajak, maka nanti kami akan duduk bersama para eselon satunya Pak Rudiantara untuk melihat aspek, apa sih sebetulnya yang dibutuhkan dari kami di Kementerian Keuangan," tutur dia 

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

Meski demikian, Sri mengaku siap melaksanakan, bila nantinya pengenaan pajak terhadap IMEI ilegal bisa dimasukkan ke dalam aturan IMEI yang saat ini tengah disusun oleh tiga kementerian, yakni Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian. 

"Kami siap saja membahasnya. apakah ini dari sisi pajak impornya atau dari aspeknya kita lihat," tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen Sumber daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan, belum ada informasi terbaru soal aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Saat ini masih memerlukan koordinasi, termasuk soal pajak bagi ponsel dengan IMEI ponsel ilegal. 

Sementara itu, Rudiantara menegaskan bahwa aturan baru IMEI ditujukan untuk mengendalikan keberadaan IMEI ponsel di Indonesia untuk memvalidasi IMEI ponsel. Dengan kebijakan ini, negara juga sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain tentunya konsumen juga terlindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya