VIVAnews - Meski mencabut permohonan, Abu Jibril berencana mengajukan kembali Uji materi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut dia alasan pencabutan permohan tersebut karena pasal-pasal yang diajukan dinilai kurang pas.
"Sedang dikaji dengan lengkap dan dipelajari pasal mana yang pas," kata Abu Jibriel saat dihubungi, Rabu 20 Januari 2010. Namun Mohammad Iqbal enggan menjelaskan pasal mana yang dinilai belum tepat.
Terkait surat pencabutan kuasa hukum, Abu Jibril mengatakan pihaknya membutuhkan pengacara yang tahu lebih dalam.
Abu Jibril mencabut permohonan uji materi UU 15 tahun 2003 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam suratnya ayah Muhammad Jibril ini tak mengungkapkan alasan yang membuat dia mencabut permohonannya. Bukan hanya mencabut permohan uji materi, abu Jibril juga mencabut kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya.
Surat tersebut dikirmkan Abu Jibriel melalui faximile kemarin sore pukul 16.30 dan surat asli disusulkan siang tadi pukul 11.20. Persidangan yang semula dijadwalkan siang ini pada pukul 13.00 dibatalkan. Panitera MK, Zainal Arifin Hoessein mengatakan apabila Abu Jibriel mencabut permohonan tersebut maka dia tidak bisa mengajukan kembali. "Kecuali pasal yang diajukan berbeda," kata dia
Seperti yang diketahui abu Jibril dan kawan-kawan mengajukan uji materi UU 15 tahun 2003. Abu Jibril dan teman-temannya itu menilai penerapan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat, dan Pasal 46 UU Teroris telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
7 Drama dan Film Korea Terbaik Gong Yoo, Apik Semuanya
Olret
13 menit lalu
Dari Train to Busan hingga Squid Game dan The Silent Sea, peran ikonik Gong Yoo menentukan kariernya yang luar biasa dalam K-movies dan acara TV. Berikut beberapa filmnya
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 dan 03.
Supian Suri, sosok yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok telah menyita perhatian publik. Nah seperti apa strategi politiknya?
Polisi Ungkap Kronologi Jasad Seorang Pria yang Ditemukan Tergeletak di Trotoar Jalan Margonda Depok
Siap
28 menit lalu
Geger seorang pria ditemukan tergeletak di trotoar jalan Raya Margonda RT 3/8, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok dalam kondisi tak bernyawa. Penemuan jasad pria di jalan
Selengkapnya
Isu Terkini