Bocoran Pengenaan Pajak untuk Google, Facebook dan Twitter Cs

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pemerintah sedang masih mematangkan Rancangan Undang-undang (RUU) di bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan. Setidaknya ada delapan poin penting dalam aturan itu nantinya.

Sosialisasi Pajak Bareng Sri Mulyani, Ganjar Minta Warga Jangan Takut

Dalam pemaparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan salah satu poin yang penting adalah pengenaan pajak untuk industri digital. Di mana selama ini dalam pemahaman, bentuk usaha yang dikenakan pajak adalah saat ada bentuk fisiknya di wilayah itu.

Sri Mulyani mengatakan, ekonomi digital telah mengubah pemahaman bentuk usaha tetap atau BUT. Seperti Google, walau tidak ada perusahaanya di Indonesia tetapi dia bisa mendapatkan untung banyak.

Soal Banjir Rob, Bupati Demak Curhat ke Sri Mulyani Minta Bantuan

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada significant economic presents," jelas Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Berapa besaran tarifnya, Sri Mulyani mengatakan, akan ditetapkan dalam PPh dan PPn dalam RUU yang sedang dimatangkan ini. 

Sri Mulyani Akui 20 Tahun Desentralisasi Fiskal Banyak PR, Apa Saja?

"Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung kayak iklannya. Termasuk Twitter, FB, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," jelasnya.

RUU ini akan segera dimatangkan. Sehingga nantinya, pemerintah bisa mengajukan ke DPR sebagai inisiatif pemerintah, untuk kemudian dibahas di dewan. 

"Timeline sesegera mungkin," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya