Ditjen Pajak Atur Penghentian Pajak Berganda

VIVAnews - Direktorat Jenderal Perpajakan mulai tahun ini mengatur mekanisme penghentian pajak berganda dengan menerbitan dua buah Peraturan Dirjen Pajak.

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Dua aturan ini yakni bernomor PER -61/PJ/2009 mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dan nomor PER-62/PJ/2009 yang mengatur tata cara penerapan P3B.

Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Astera Primanto Bakti mengatakan dua peraturan ini secara efektif mulai berlaku per 1 Januari 2010.

"Jadi setiap wajib pajak yang bertransaksi (dengan potensi pajak berganda) mulai awal tahun ini, semuanya dikenakan dua peraturan ini," ujar Prima dalam sosiasliasi Peraturan Dirjen Pajak di Kantor Pajak, Kamis 21 Januari 2010. Sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya, Pajak tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya yakni dengan SKD (surat keterangan domisili).

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini, setiap negara mengacu pada asas pemajakan yang berbeda-beda. Ada negara yang menganut asas pemajakan berdasarkan sumber artinya setiap orang yang melakukan aktivitas untuk mendapatkan penghasilan di negara itu akan dipajaki oleh negara itu.

Kedua, ada juga negara yang menganut asas 'residence prinsiple' atau asas kependudukkan artinya setiap warga negara dimana pun ia berada, maka negara asal tempat ia berkewarganegaraan akan tetap menarik pajak dari warga negaranya tersebut.

Dengan dilatarbelakangi dua faktor itulah muncul istilah pajak berganda atau double taxation, penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion).

Prima mengatakan dilandasi faktor itu, muncullah kesepakatan tax treaty. Tax treaty berarti persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk lain.

Treaty dalam istilah perpajakan diartikan dengan suatu persetujuan internasional yang telah disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional.

Menurut catatan Ditjen Pajak, dalam penerapan dua peraturan ini Indonesia tidak sendiri. Bersama dengan 57 negara lainnya, peraturan P3B siap diberlakukan mulai tahun ini.

Inilah daftar 57 negara itu.
Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, India, Jepang, Jordan, Korea Utara, Korea Selatan, Kuwait, Malaysia, Mongolia, New Zealand, Pakistan, Filipina, Qatar, Saudi Arabia, Singapura, Srilangka, Syria, Taiwan, Thailand, RRC, Uni Emirat Arab, Vietnam, Algeria, Kanada, Mesir, Mexico, Seychelles, Afrika Selatan, Sudan, Tunisia, Amerika Serikat, Venezuela, Austria, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hungaria, Itaila, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Rumania, Rusia, Slovakia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Turki, Ukraina, Inggris, dan Uzbekistan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Viral video dinarasikan pengemudi Pajero yang merupakan polisi menabrak Avanza milik warga lantaran saldo e-Tol habis.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024