Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Logo Google.
Sumber :
  • Businessinsider/Azhar Kasman

VIVA – Pemerintah saat ini telah merancang pengenaan pajak terhadap industri digital yang beroperasi dari luar negeri, seperti Google, Facebook, Netflix, maupun Amazon. Potensi pajak yang bisa dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor tersebut mencapai puluhan triliun.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, potensi pajak tersebut bisa dihitung dari penghitungan total konsumsi jasa dan barang tak berwujud yang berasal dari luar negeri dan kemudian masuk ke Indonesia. Jumlah konsumsi tersebut dari tahun ke tahunnya terus meningkat.

Kata dia, pada 2018 tercatat bahwa total konsumsi jasa dan barang tak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun, sehingga jika dimisalkan pada saat itu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen, maka total penerimaan yang diperoleh sebesar Rp9,3 triliun.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

"Kalau 2025, studi oleh Google-Temasek. Pada 2025, konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp277 triliun, sehingga PPN nya Rp27 triliun," kata dia di kantornya Jakarta, Selasa, 5 September 2019.

Dia menegaskan, pengenaan pajak itu saat ini masih dimatangkan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. 

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

RUU tersebut, nanti akan menetapkan perluasan definisi dari Badan Usaha Tetap (BUT) yang selama ini dianggap mempersulit pengenaan pajak terhadap model bisnis itu.

"Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu enggak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang, kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita jalankan bertahap," tegas dia. (asp)

Bukan hanya perusahaan-perusahaan digital, para pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga tidak akan terlepas dari jerat pajak Indonesia, yakni berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya