Awas Jangan Tertipu, Ada 123 Fintech Ilegal Beroperasi
Jumat, 6 September 2019 - 15:53 WIB
Sumber :
- Dokumen Kominfo
Kemudian menurutnya hingga September ini, pihaknya juga telah menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.Â
OJK Serahkan ke Asosiasi Urusan Sertifikasi Kompetensi di Industri Perasuransian
OJK mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, guna menciptakan profesional di industri perasuransian.
VIVA.co.id
23 Januari 2026