Awas Jangan Tertipu, Ada 123 Fintech Ilegal Beroperasi

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK. Ada pula 49 entitas penawaran investasi yang tidak mengantongi izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak. Meski, Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dikutip dari keterangannya, Jumat 6 September 2019. 

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Sekain itu, Bank Indonesia juga diminta melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal. Laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum pun terus dilakukan. 

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas. Sedangkan, total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas

OJK Beberkan Investor Ritel RI Mulai Didominasi Milenial

Sementara itu terkait kegiatan gadai, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK. Namun mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya. Karena, tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut. 

OJK Sebut 29 Juta Orang di Indonesia Pinjam ke Pinjol pada 2021

Kemudian menurutnya hingga September ini, pihaknya juga telah menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Ilustrasi Trading

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

trader masih memiliki berbagai cara untuk mengakses platform binary option. Para trader saat ini banyak mengakses dengan menggunakan jaringan VPN.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022