Sushi Tei Gugat Mantan Presdirnya

Sushi Tei Gugat Mantan Presdirnya.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Perusahaan Sushi Tei melakukan gugatan terhadap mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

James Purba, selaku kuasa hukum Sushi Tei menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu. Saat itu, Dewan Komisaris dan pemegang saham Sushi Tei ini mengeluarkan surat pemberhentian Kusnadi sebagai presiden direktur tersebut dari jabatannya pada 22 Juli 2019.

"Maka, sebenarnya menurut UU PT, sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara pun, tidak boleh lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum," kata James di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Namun, setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan ini masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan perseroan, memakai kop surat PT, malah membuat permintaan blokir PT ke beberapa bank.

"Itu pelanggaran terhadap UU perseroan. Juga merugikan penggugat, karena bank ini kan digunakan untuk operasional PT, membayar gaji karyawan, bayar pajak, mitra usaha," jelasnya.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Maka, karena rekening diblokir, tentu perseroan tidak bisa lagi menggunakan uang di rekening untuk kegiatan usaha, sehingga perusahaan harus mengupayakan dana talangan dalam bentuk pinjaman.

"Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dolar AS, plus bunga, ditambah lagi dengan biaya-biaya lain. Ini kerugian yang dialami oleh penggugat. Kalau di rupiah kan itu Rp18 miliaran," ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, dampak dari perbuatan Kusnadi ini, tentunya kerugian imateril bagi perusahaan tersebut. Sehingga, reputasi dari penggugat menjadi rusak akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penggugat.

Pada sidang perdana ini, agenda persidangan, yaitu pemeriksaan identitas, dokumen-dokumen yang mendukung pelengkapan surat kuasa, seperti anggaran dasar, surat kuasa itu sendiri, lalu dokumen kelengkapan para kuasa hukum secara sumpah.

"Kemudian ditunda satu minggu, karena masih ada satu pelengkapan lagi surat kuasa dari pihak dari tergugat belum terdaftar di pengadilan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya