VIVAnews - Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menemukan bukti baru berupa surat berharga atau obligasi (bond) bodong yang ditandatangani manajemen lama.
"Nilainya cukup besar, yaitu sebesar US$170 juta dan Rp 45 miliar," ujar Kuasa Hukum TPI Moses Grafi dari Marthen Pongrekun and Assosiated dalam siaran persnya di MNC Tower, Jakarta, 21 Januari 2010.
Menurut dia, surat berharga yang dimaksud pihak Kuasa hukum yakni ditemukannya 170 lembar bond yang nilainya masing-masing US$1 juta dan 45 lembar dengan nilai nominal masing-masing Rp 1 miliar.
"Pihak manajemen lama yang menadatanganinya. Parahnya, pihak TPI tidak mendapatkan hasilnya sedikit pun," tuturnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum TPI telah memasukkan atau mendaftarkan kontrak memori peninjauan (PK) baru TPI tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. "Atas temuan baru itu, kita telah melaporkan ke pengadilan tinggi. Ini baru saja selesai dari sana," ujar Moses.
Surat berharga bodong tersebut, ditemukan dalam berkas yang terselip dalam berkas-berkas sisa manajemen TPI yang tersisa. "Berkas ini ditemukan dalam brankas, setelah keputusan pailit ini muncul. Jadi, sekitar bulan November-Desember lalu, ini bukti baru," kata dia.
Hari ini juga, ada lima kreditur baru yang memasukkan kontra memori PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima perusahaan yang mengajukan kontrak memori tersebut yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Reka Citra Prima Kreasi, PT Focus Bali Internusa, PT Orange Audio Visual, dan PT Anka Enterprise. "Hari ini, selain TPI ada lima kreditur lain," tuturnya.
Sebelumnya, majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri Ketua Majelis Abdul Kadir Mappong, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Hatta Ali, terkait perkara Pailit PT Cipta TPI mengabulkan permohonan kasasi dari PT Cipta TPI pada 15 Desember 2009 lalu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu tidak sederhana, sedangkan pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan dengan Undang-undang Kepailitan bahwa di dalam penanganan perkara-perkara kepailitan pembuktian harus sederhana. Dengan demikian, putusan TPI pailit dibatalkan dan tidak berlaku laku lagi.
antique.putra@vivanews.com
Baca Juga :
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
UKT Naik, Ratusan Mahasiswa USU Demo Rektor
Medan
14 menit lalu
Kenaikan UKT ini, tidak melibatkan mahasiswa dalam mendengarkan pendapat dan masukan. Terkesan kenaikan UKT ini, tidak menjunjung tinggi keadilan pendidikan.
Dalam konfrontasi dengan Mitsuki di Bab 6 Boruto: Dua Vortex Biru, Boruto menghadapi tantangan serius tetapi berhasil memanfaatkan Hiraishin dan Rasengan Uzuhiko untuk me
Google Pixel 8A Berikan Update Software 7 Tahun, Bisa Upgrade Sampai Android 21!
Gadget
22 menit lalu
Google yakin dengan kualitas dan ketahanan Pixel 8A, sehingga mereka berani memberikan komitmen software update hingga 7 tahun kedepan. Bisa Upgrade Sampai Android 21!
Zodiak dan Euforia: 5 Bintang yang Terpesona dengan Gaya Hidup Hedonis! Apakah Kamu Salah Satunya?
Gadget
37 menit lalu
Temukan apakah kepribadianmu selaras dengan zodiak-zodiak ini yang selalu merayakan kenikmatan hidup dengan gaya hedon. Bacalah untuk memahami gaya hidup mereka.
Selengkapnya
Isu Terkini