Dua Dosen Jadi Tersangka Korupsi

SURABAYA POST -- Meski sempat vakum beberapa saat karena ada pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Arifin Bachrudin kepada Badri Baedowi, kini penyelesaian kasus dugaan korupsi Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 1,05 miliar, diaktifkan kembali.

Bahkan Kejari telah menaikkan status kasus dari proses lidik menjadi sidik dan menetapkan dua dosen Universitas Kadiri (UNIK) Kediri menjadi tersangka. Mereka itu Direktur Lembaga Penelitian Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat (LP3M), Edy Kustiani, dan Bendahara, Supandji.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kediri, Hadi Sujito, mengatakan saat ini surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur sudah turun. “Statusnya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Dalam waktu dekat kami akan memangil para saksi,” ujar Hadi, Jumat (22/1)

Ditambahkan, dengan penetapan status tersangka ini, secara otomatis memberikan hak kepada jaksa penyidik untuk melakukan penahanan. Langkah itu akan segera dilakukan jika tersangka Edy Kustiani dan Supandji berbelit dalam penyidikan.

Kejari Kediri, kata dia, juga akan meminta laporan pertanggungjawaban P2SEM UNIK yang diserahkan Badan Pembangunan Masyarakat Propinsi Jawa Timur. Ini untuk mencocokkan kembali nilai kerugian yang ditimbulkan serta modus kecurangan yang dilakukan lembaga kampus tersebut. “Dalam kasus ini, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp 525 juta yang digunakan untuk pelatihan pembuatan pupuk bokasi,” ungkap Hadi.

Naiknya status dua orang dari lidik menjadi sidik juga dibenarkan Kejari Kota Kediri Badri Baedowi. “Meskipun kami tertatih-tatih karena jumlah personel yang sedikit, kami tetap bisa menaikkan setatus dosen UNIK ini,” kata Badri di Kantornya, Kamis (21/1).

LP3M UNIK Kadiri mengelola dana P2SEM sebesar Rp 1,05 miliar dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada 2008. Dalam laporan pertanggungjawaban, lembaga tersebut menyatakan telah melakukan pelatihan pembuatan pupuk organik kepada sembilan kelompok petani.

Padahal, dari hasil penyidikan Kejari Kediri, pelatihan yang seharusnya dilaksanakan selama sepuluh hari, 15-21 Desember 2008, hanya dilakukan dalam dua hari. Bahkan, panitia juga membohongi para peserta pelatihan dengan memberikan uang makan, akomodasi, dan transportasi sebesar Rp 20 ribu per hari dari jumlah Rp 100 ribu yang tertera dalam proposal.

Laporan: Arif Kurniawan

Konser Band All Time Low Siap Digelar, Supermusic Janjikan Hal Ini
Viral pegawai minimarket ribut dengan juru parkir liar

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Viral video serang karyawan minimarket adu mulut dan nyaris baku hantam dengan seorang juru parkir ilegal. Peristiwa ini diduga terjadi di Pontianak dan viral di medsos.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024