VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai menjaring masukan dari pelaku pasar terkait penyempurnaan tiga peraturan Bapepam-LK.
Berdasarkan pengumuman dalam situs Bapepam-LK, tiga peraturan yang dimintakan tanggapan pelaku pasar itu adalah peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat utang.
Selain itu, terdapat peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, serta peraturan tentang penawaran umum berkelanjutan.
Penyempurnaan peraturan tentang bentuk dan isi prospektus itu di antaranya terkait pelaksanaan cross border offering di lingkup Asean dalam rangka Asean Linkage.
Cross border linkage adalah penawaran umum yang dilakukan oleh satu emiten secara bersamaan di dua negara atau lebih.
arinto.wibowo@vivanews.com
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebenarnya Shin sudah pernah membawa timnas Indonesia U-19 menghadapi Korsel pada pertandingan uji coba beberapa tahun lalu. Namun kali ini, tim asuhannya akan memainkan
Padahal, kata dia, pemerintah telah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Scimago Institutions Rankings (SIR) telah merilis pemeringkatan terbaru untuk institusi akademik dan riset di Indonesia. Pemeringkatan ini mempertimbangkan..
Jika Bergantungmu Sudah Pada Allah, Pilihan Apapun yang Kamu Pilih Tidak Akan Mengecewakanmu
Olret
19 menit lalu
Karena kita tidak akan pernah menyesal atas satu pilihan, sekalipun pilihan itu akhirnya mencipta sebuah kesedihan, jika memang dari awal kita telah gantungkan semuanya
Selengkapnya
Isu Terkini