BI Genjot Target Pertumbuhan Kredit Capai 12 Persen

Konferensi pers Bank Indonesia.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Bank Indonesia mengaku yakin bahwa target pertumbuhan kredit di tahun ini, yang digadang-gadang di angka 10 sampai 12 persen, akan bisa terealisasi.

Tembus Rp 39,1 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Kuartal III-2023 Melesat 27,4%

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung menjelaskan, untuk meraih target itu pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, seperti melonggarkan sejumlah kebijakan kredit di beberapa sektor, termasuk sektor properti dan kendaraan.

"Tahun ini masih dengan asumsi-asumsi tadi, di mana pelonggaran kebijakan, pertumbuhan target kredit masih 10 sampai 12 persen," kata Juda di kantornya, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2019.

BI Klaim Fundamental Ekonomi Nasional Terjaga Meski Situasi Global Tak Menentu

Selain itu, Juda membeberkan bahwa upaya lain dari sisi likuditas, yakni dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah, juga telah dilakukan BI sebagai langkah menstimulasi aspek supply and demand.

Hal itu diiringi dengan penurunan suku bunga acuan sebanyak tiga kali menjadi 5,25 persen, serta berbagai kebijakan lainnya dari sisi makroprudensial yang juga telah dilakukan oleh pihak BI.

Pertumbuhan Kredit Perbankan Turun, Gubernur BI: Ada yang Harus Kami Cek

"Sehingga, diharapkan pertumbuhan kredit, termasuk KPR, bisa naik. Apalagi, ditambah kebijakan-kebijakan dari sisi fiskal, baik pusat maupun daerah, akan lebih efektif," ujarnya.

Diketahui, pelonggaran kebijakan loan to value (LTV) pada kredit sektor properti dan kendaraan bermotor, dilakukan oleh BI dengan menurunkan lima persen dari rasio yang berlaku saat ini. Sehingga, uang muka Kredit Pemilikan Rumah maupun Kredit Kendaraan Bermotor nantinya akan lebih kecil, dan akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.

Hal itu menurut pihak BI, dilakukan demi menyesuaikan dengan tingkat Non Performing Loan (NPL), atau kredit macet pihak Perbankan. Sehingga, hanya perbankan yang memiliki NPL di bawah lima persen saja lah yang bisa menerapkan hal tersebut.

Selain uang muka, pelonggaran ini juga berlaku untuk kredit pembiayaan properti atau finance to value, untuk properti yang berwawasan lingkungan. Hal itu juga diberikan kepada pembiayaan kendaraan bermotor, dan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya