VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan enam peraturan pada kuartal I-2010. Sepanjang 2010, otoritas pasar modal menargetkan penerbitan sekitar 24 peraturan baru.
"Daftar peraturan bulan ini sedang disiapkan, ada yang revisi dan baru," kata Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Robinson Simbolon di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2010.
Robinson menambahkan, Bapepam-LK memiliki skala prioritas untuk menerbitkan aturan. Selain aturan Bapepam-LK, otoritas pasar modal masih menggodok aturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saat ini, Bapepam-LK juga mulai menjaring masukan dari pelaku pasar terkait penyempurnaan tiga peraturan.
Berdasarkan pengumuman dalam situs Bapepam-LK, tiga peraturan yang dimintakan tanggapan pelaku pasar itu adalah peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat utang.
Selain itu, terdapat peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, serta peraturan tentang penawaran umum berkelanjutan.
Penyempurnaan peraturan tentang bentuk dan isi prospektus itu di antaranya terkait pelaksanaan cross border offering di lingkup Asean dalam rangka Asean Linkage.
Cross border linkage adalah penawaran umum yang dilakukan oleh satu emiten secara bersamaan di dua negara atau lebih.
arinto.wibowo@vivanews.com