Tingkat Bunga Penjaminan Turun, LPS Beberkan Faktornya

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau RDK LPS telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.

BI Pede Ekonomi RI 2024 di 5,5 Persen Meski Suku Bunga Naik 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, RDK LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan di bank umum turun 25 basis poin. Tingkat bunga untuk simpanan rupiah adalah sebesar 6,5 persen dari sebelumnya 6,75 persen, dan untuk valuta asing sebesar 2 persen dari sebelumnya 2,25 persen.

Sementara itu, untuk simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat, turun menjadi sebesar 9 persen dari sebelumnya 9,25 persen.

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2019 hingga 24 Januari 2020," kata Halim di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019.

Halim menjelaskan, penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan itu didasarkan pada beberapa faktor pertimbangan. Antara lain adalah karena suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil, dan berpotensi turun.

Ekonom Prediksi BI Tahan Suku Bunga Acuan di 6 Persen, Ini Faktornya

"Lalu, kondisi dan risiko likuiditas perbankan sampai saat ini terlihat relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan," ujar Halim.

Hal itu, menurutnya, juga masih ditambah dengan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik yang terpantau stabil, dan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

Apalagi, dengan mempertimbangkan proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku bunga simpanan yang masih berlangsung, LPS juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.

"Juga diiringi dengan perhatian penuh pada dinamika dari berbagai faktor ekonomi, yang berpotensi memengaruhi likuiditas ke depan," kata Halim.

Dia pun memastikan, LPS akan melakukan evaluasi, serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan, sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan.

"Serta hasil assessment atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya