Jadi Plt Menko PMK, Ini Kata Darmin Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Dengan diangkatnya Puan Maharani sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024, akhirnya Presiden Joko Widodo menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas atau Plt. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menggantikannya.

img_title 86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar, Ini Daftarnya

Saat dikonfirmasi, Darmin yang kini juga masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memastikan, untuk tidak mengeluarkan kebijakan baru apapun dalam jabatannya sebagai Plt. Menko PMK tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hanya menjalankan program-program atau apa yang sudah ada,” kata Darmin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu 2 Oktober 2019.

img_title 21 Layanan Medis Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, dari Behel hingga Pengobatan Eksperimen

Mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Darmin pun mengatakan bahwa pihaknya juga akan tetap meneruskannya, karena rencana itu sudah dirumuskan sebelum dia menjabat Plt.

"Itu (soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan) akan kita lihat. Tapi pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, selain melanjutkan saja apa yang berjalan dan apa yang sudah dimulai,” kata Darmin.

img_title Puluhan RS di Jawa Barat Sepakat, KDM Pastikan Warga Jabar Tetap Bisa Berobat meski di Luar Daerah Asal

Karenanya, Darmin pun memastikan bahwa pihaknya akan menggelar kembali rapat lanjutan mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, guna merumuskan hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakannya.

“Saya akan rapat dulu dengan teman-teman di Menko PMK. Kita akan cari waktu dulu deh dalam satu atau dua hari ini,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah rencananya akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), beserta iuran untuk peserta mandiri berlandaskan usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III, akan naik menjadi Rp42.000 per bulan untuk setiap orang, dan Kelas II serta Kelas I yang masing-masingnya juga diusulkan naik menjadi sebesar Rp75.000 dan Rp 120.000 per bulan setiap orang.

Kemudian, dengan mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan setiap orang, dan tarif JKN untuk peserta mandiri Kelas II diusulkan sebesar Rp110.000 per bulan setiap orang. Selain itu, iuran JKN untuk kelas I pun diusulkan naik menjadi sebesar Rp160.000 per bulan untuk setiap orangnya.

Ilustrasi Kesehatan

Integrasi Pembiayaan Kesehatan Didorong, Rumah Sakit dan Asuransi Perkuat Efisiensi Layanan

Integrasi pembiayaan kesehatan melalui KAPJ didorong untuk meningkatkan efisiensi penjaminan, transparansi biaya, dan keberlanjutan layanan kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut