Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Pecel Ayam Pilih Ini

Ilustrasi minyak goreng.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah bakal melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran pada awal tahun 2020. Hanya minyak goreng kemasan, yang diperbolehkan untuk dijual di level konsumen.

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Salah satu pedagang pecel ayam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Mega (55) menegaskan, pihaknya tidak mau menggunakan minyak goreng curah, karena alasan kesehatan.

Dia mengatakan sepakat, dengan kebijakan pemerintah yang akan melarang penjualan minyak goreng curah tersebut.

Rafaksi Minyak Goreng Harus Segera Rampung, Luhut: Supaya Pedagang Tidak Rugi!

"Saya sih enggak pernah pakai minyak curah, Saya biasa beli kemasan yang promo sih. Mahal dikit, tetapi sehat," ujar Mega kepada VIVAnews, Selasa 8 Oktober 2019.

Dia mengatakan, kualitas minyak goreng curah memang tidak semuanya terjamin. Meskipun ada beberapa yang dijual ada merek ternama.

Harga Minyak Goreng Curah Naik, Mendag Zulhas Kasih Penjelasan ke DPR

"Yang punya nama, misalnya Bimoli ada curahnya, ada merek-mereknya itu. Ya, kalau yang curah, biasa saya setuju banget (dilarang), Garem aja, ada yang juga digituin (curah)," kata dia.

Dia pun mengakui bahwa minyak goreng curah berpengaruh kepada kesehatan, jika kualitasnya tidak terjamin.

Jika ingin mencari barang yang lebih murah, Mega lebih memilih untuk mencari promo.

"Saya selalu. Tergantung promo. Tropical, Sania," bebernya.

Seperti diketahui,

Menteri Perindustrian, Kementerian Perindustrian membenarkan bahwa penjualan minyak goreng curah mulai dilarang pada 1 Januari 2020. Namun, pelarangan tersebut hanya diperuntukkan untuk penjualan yang langsung ke konsumen.

Sedangkan untuk penjualan minyak curah ke industri tetap diperbolehkan, namun dari pabrik yang memproduksi minyak curah terhadap pabrik pengemas minyak tersebut. Sehingga, penjualan ke konsumen harus melalui bentuk kemasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya