Menkeu Jamin Dana Repartiasi Tak Akan Kabur

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku telah berbicara dengan pelaku usaha yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016, untuk tetap menanamkan dana repatriasinya di Indonesia.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Meskipun, holding period atau masa penahanan dana tersebut akan berakhir pada tahun ini.

Sri mengklaim, dari berbagai pembicaraan tersebut, banyak pelaku usaha yang tetap komitmen untuk memarkirkan dana repatriasi mereka dalam berbagai instrumen investasi yang tersedia di Indonesia. Serta, tidak lagi akan melarikan dana mereka ke luar negeri, sebagaimana saat sebelum adanya program tax amnesty.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," kata dia di kompleks perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

Meski begitu, dia enggan membeberkan besaran dana repatriasi yang akan tetap diparkirkan di Indonesia. Dia hanya mengatakan, dana tersebut saat ini terus dipantau oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman, serta Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan pelacakan dengan Pak Robert, mengenai penempatan selama ini," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, melalui program tax amnesty, deklarasi harta pada masa itu mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun.

Adapun realisasi dana repatrasi periode tax amnesty jilid I pada Juli-September 2016, dan jilid II pada Oktober-Desember 2016, masing-masing senilai Rp130 triliun dan Rp10,5 triliun. Jika digabungkan, dana repatriasi yang terealisir pada periode tersebut sebesar Rp140,5 triliun.

Melalui PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak, memang disebutkan bahwa dana repatriasi tersebut wajib diparkirkan di dalam negeri dalam berbagai instrumen investasi selama tiga tahun sejak wajib pajak menanamkan dananya untuk memperoleh pengampunan pajak.

Sehingga, jika merujuk pada periode tax amnesty jilid I, dana repatriasi yang diparkirkan tersebut pada bulan ini sudah bisa ditarik oleh wajib pajak yang memperoleh pengampunan pajak pada 2016, untuk dipindahkan ke instrumen investasi lain di Tanah Air ataupun dilarikan kembali ke luar negeri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya