Pabrikan Rokok Kecil Minta Asing Bayar Cukai Tinggi

Ilustrasi Buruh Perusahaan Rokok.
Sumber :

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merilis data adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah mencapai Rp926 miliar.

img_title Petani Tembakau Lega Cukai Rokok Tak Naik, Tapi Minta Hal Ini ke Menkeu Purbaya

Data INDEF, bahkan menunjukkan terdapat pabrikan asing yang memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100 ribu di bawah batas tiga miliar batang, agar mereka terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif golongan 2 yang nilainya juh lebih murah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dia menahan produksi, lalu gantinya dia menciptakan merek baru. Padahal, kalau ditotal jumlahnya lebih dari tiga miliar batang,” jelas Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad.

img_title Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Industri Tembakau: Terima Kasih Pak Purbaya

Karena itu sejumlah kalangan mendesak pemerintah menggabungkan batasan produksi SKM dan SPM. Kebijakan ini bukanlah menggabungkan cukai SKM dan SPM dalam satu tarif. Tetapi, pabrikan manapun yang jumlah produksi SKM dan SPM secara kumulatif telah mencapai tiga miliar batang harus dikenakan tarif cukai tertinggi di masing-masing kategori karena mereka, termasuk perusahaan besar.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut