Polisi Keluarkan Surat Penahanan bagi Eks Perdana Menteri Papua Nugini

Mantan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Polisi telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan mantan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill, atas tuduhan korupsi.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Menurut pernyataan pejabat komisioner Royal Papua New Guinea Constabulary, David Manning, surat perintah itu dikeluarkan oleh pengadilan distrik Waigani. Namun, rincian spesifik dari tuduhan tersebut tidak diungkapkan karena sensitivitas investigasi.

"Surat perintah itu dikeluarkan berdasarkan bobot bukti yang diajukan oleh para penyelidik. O'Neill akan diproses oleh polisi setelah dia memiliki hak untuk membela diri di pengadilan,” kata Manning dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir The Guardian, Selasa, 15 Oktober 2019.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Manning mengatakan bahwa polisi telah melakukan kontak dengan O'Neill di hotel tempat dia tinggal dan memintanya untuk ikut ke kantor polisi untuk diproses. Namun, mantan perdana menteri itu tidak memenuhi permintaan tersebut.

"Ketika kita berbicara, dia sejauh ini menolak untuk bekerja sama dengan polisi," ujar Manning.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

O'Neill mulai menjabat sebagai perdana menteri pada 2011. Dia mengundurkan diri sebagai pemimpin negara itu pada Mei, setelah berbulan-bulan kekacauan politik. Parlemen lalu memberikan suara sangat besar untuk menggantikannya dengan James Marape.

Pada 2014, sebuah surat perintah dikeluarkan untuk penangkapan O'Neill sebagai bagian dari penyelidikan korupsi yang telah berjalan lama tentang dugaan penipuan sekitar US$30 juta ke firma hukum Port Moresby.  

O'Neill melawan surat perintah itu, yang akhirnya dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung PNG. Kemarahan atas penolakan O'Neill untuk menghadapi tuduhan menyebabkan protes mahasiswa pada 2016, yang mengakibatkan kematian empat orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya