Turki Gencatan Senjata Permanen di Suriah, Trump Akhirnya Cabut Sanksi

Presiden AS, Donald Trump sedang berbicara melalui telepon.
Sumber :
  • www.phandroid.com

VIVA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mencabut sanksi atas Turki setelah negara itu sepakat untuk menghentikan pertempuran dan membuat gencatan senjata secara permanen di Suriah Utara.

Bikin Kisruh Konflik Laut Mediterania, Jerman Jual Rudal ke Turki dan Yunani

"Sanksi akan dicabut, kecuali terjadi sesuatu yang kami tidak senang," kata Trump dalam pidato khusus di Gedung Putih.

Awal bulan ini, Trump menghentikan negosiasi mengenai kesepakatan perdagangan senilai USD100 miliar dengan Turki, menaikkan kembali tarif baja hingga 50 persen dan menjatuhkan sanksi pada tiga pejabat senior Turki.

Gawat, Turki Minta Rusia Masuk dalam Perang di Timur Tengah

Trump lalu dikecam karena secara tiba-tiba menarik pasukan AS dari Suriah Utara. Banyak pihak menuduh Trump sengaja meninggalkan pasukan Kurdi di wilayah itu, yang selama ini telah menjadi sekutu utama AS dalam perang melawan ISIS.

Setelah penarikan pasukan tersebut, Trump melancarkan serangan terhadap pasukan Kurdi di wilayah itu. Pekan lalu, Turki menyetujui gencatan senjata selama lima hari untuk memungkinkan pasukan Kurdi menarik diri.

Timur Tengah Makin Memanas, Drone Tempur Turki Bantai Pasukan SDF di Al-Hasakah

Dilansir Al Jazeera, gencatan senjata berakhir ketika Turki dan Rusia mencapai kesepakatan di Sochi. Berdasarkan perjanjian tersebut, Rusia dan Suriah akan "memfasilitasi pemindahan" dari wilayah perbatasan pejuang Unit Perlindungan Rakyat Kurdi (YPG).

Ankara juga akan mengendalikan bentangan selebar 32 km (20 mil) antara kota Tal Abyad dan Ras al-Ain, yang mencakup 120 km (75 mil) perbatasan Turki-Suriah.

Turki telah lama mengatakan ingin membangun "zona aman" sepanjang 444 km (276 mil) dan lebar 32 km (20 mil). Namun, selama gencatan senjata, AS dan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dipimpin YPG mengatakan penarikan itu hanya akan mencakup area 120km (75 mil) antara Ras al-Ain dan Tal Abyad. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya