Server Fintech Ilegal di Luar Negeri, Satgas Waspada Gandeng Kedubes

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengatakan, salah satu modus dari penyelenggara aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal, adalah dengan menggunakan server yang berada di luar negeri.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Meskipun mereka melakukan hal itu agar tidak mudah dilacak oleh pihak SWI OJK, Tongam memastikan pihaknya juga akan lebih melindungi pada konsumen atau nasabah dari geliat para P2P lending ilegal tersebut.

"Memang ini jadi masalah, di mana banyak pelaku fintech memiliki server di luar negeri yang kita enggak tahu di mana keberadaannya," kata Tongam di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa 29 Oktober 2019.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Maka kami akan terus bekerjasama dengan Kominfo, untuk melakukan pemblokiran sehingga kita bisa melindungi masyarakat kita," ujarnya.

Mengenai bagaimana penindakan bagi para pihak yang terlibat dengan P2P Pending ilegal dengan server yang berada di luar negeri tersebut, Tongam pun mengakui hingga saat ini proses penindakannya memang hanya bisa dilakukan dengan pemblokiran aplikasi tersebut di dalam negeri.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"Kita minta masyarakat juga hati-hati, dan kami juga sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum," kata Tongam.

Mengenai cukup banyaknya server dari fintech P2P lending ilegal yang memiliki server di luar negeri itu, Tongam berharap nantinya bisa ditangani melalui kerja sama antarpihak terkait.

Seperti misalnya dengan pihak Kementerian Luar Negeri, atau bahkan pihak kedutaan besar dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi dari server fintech P2P lending ilegal tersebut.

"Soal koordinasi dengan pihak kedubes dari negara itu, kita harapkan bisa ke arah sana. Tapi dengan memblokir semua ini, memang mereka tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia," kata Tongam.

"Sejak 2018 sampai 2019, terdapat 1.773 yang kita minta blokir dan laporkan ke Bareskrim. Harapannya masyarakat memahami, kegiatan-kegiatan fintech lending ini tidak akan bisa beroperasi tanpa peran serta masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya