BI Siap Diperiksa Terkait Century

VIVAnews - Gubernur Bank Indonesia Boediono mempersilakan aparat hukum melakukan pemeriksaan terhadap pejabat bank sentral terkait kasus Century.

"Pokoknya untuk hukum, kita semua harus," tegas Boediono di kantornya, Jakarta, Jumat 28 November 2008.

Kalau harus diperiksa, kata Boediono, tentunya karena ada proses hukum yang tengah berjalan sehingga pejabat BI diperlukan untuk memberikan penjelasan atau keterangan terkait bank yang kini ditangani Lambaga Penjamin Simpanan.

Untuk mengusut kasus Century, kepolisian kini telah menahan pemilik saham pengendali, Robert Tantular dan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Keduanya dianggap melanggar pasal 50 dan pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentangg perbankan.

Bank Century diketahui mengalami kesulitan likuiditas sehingga diambil alih pemerintah pada 24 November 2008 lalu. Kasus bank dianggap bisa berdampak sistemi. Untuk menyehatkan bank yang rasio kecukupan modalnya sudah jeblok hingga minus 2,3 persen, pemerintah mengambil alih manajemen.

Untuk memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan Bank Indonesia, LPS telah menyiapkan dana hingga Rp 2 triliun.

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44 Miliar pada Kuartal I-2024
Dorman Borisman.

Riwayat Penyakit Dorman Borisman, Sudah 5 Tahun Keluar Masuk RS

Dorman Borisman mengalami dua kali serangan stroke. Serangan pertama cukup aman, namun di serangan kedua membuat kondisi kesehatan menurun.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024