Di Depan Pengusaha Menteri Siti Jabarkan Sanksi Impor Sampah

Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan Indonesia menolak limbah dan sampah dari luar negeri. Hal itu disampaikannya di hadapan pimpinan negara yang hadir Konferensi Tingkat Tinggi ke-14 Asia Timur di Bangkok, Thailand kemarin.

Forum B20 Dorong Bisnis di Negara G20 Kejar Target Net Zero Emission

Dalam pertemuan tersebut Indonesia mengusulkan kerja sama penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan sampah plastik. Jokowi pun menegaskan, penegakan hukum RI keras mengenai hal ini. Karena itu, diharapkan negara-negara lain bisa bekerjasama dengan baik.

Menanggapi itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah memang tegas terhadap pelaku yang menyelundupkan sampah impor itu. Hukum pidana akan diberikan kepada oknum yang kedapatan melakukan tindakan ini.

Kadin Luncurkan Badan Logistik dan Rantai Pasok, Ini Fungsinya

Dia menegaskan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang mengatur terkait larangan impor sampah itu. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jelas banget bunyinya dilarang memasukkan sampah ke wilayah kesatuan republik Indonesia. Kan kejam juga sebetulnya. Nah waktu saya melapor ke bapak presiden saya bilang ini sebetulnya pidana ini, enggak boleh," kata Siti ditemui di acara Rakornas Kadin, Jakarta, Selasa 5 November 2019.

Kadin Bakal Sasar Santri Jadi Pengusaha Masa Depan

Dalam pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2008 tersebut sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau  mengimpor sampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Berikutnya setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Menurutnya, Jokowi pun mengatakan bahwa ke depan akan ditegaskan hukuman pidana bagi yang melakukan impor sampah. "Yang lebih penting adalah kalau sampah itu masuk ke Indonesia dia merusak generasi bangsa kita," ucap dia.

Siti melanjutkan, limbah-limbah logam berat itu bisa merusak syaraf dan meracuni tubuh manusia. Untuk itu, Pemerintah akan tegas menindak para pelaku impor sampah itu.

"Jelas kalau keputusan bapak presiden sejak Juli-Agustus itu perintahnya re-ekspor, pulangin. Sudah dilakukan re-ekspor ada yang ke Hong Kong ada yang ke Amerika ada yang ke Australia," ucapnya.

Soal penegakan hukum selama ini, Siti mengatakan belum mengetahui secara pasti. Ke depannya dia mengatakan bahwa sanksi pidana akan diterapkan secara tegas.  

"Kalau bunyinya undang-undang kagak boleh tapi base practice internasional nya ada sampai 2 persen rata-rata (Batas impuritas/kontaminan material ikutan untuk bahan baku industri)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya