Cukai HPTL Tidak Berubah, Asosiasi Vape Apresiasi Langkah Kemenkeu

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Langkah Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL diapresiasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Dapat 3 Beban Beruntun, Asosiasi Rokok Elektrik Desak Pajak Ditunda

Ketua APVI, Aryo Andrianto, mengatakan keputusan Kemenkeu tersebut dinilai bijaksana dan dapat membantu industri produk tembakau alternatif yang baru mulai ini untuk beradaptasi.

"Kami berterima kasih pada pemerintah yang memperhatikan kelangsungan industri baru ini dengan tidak menaikkan beban cukai atau HJE minimum HPTL. Keputusan ini sangat bijaksana dan membantu industri yang baru diatur kurang lebih satu tahun ini," jelas Aryo dalam keterangannya, Senin 11 November 2019.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Aryo mengatakan langkah tidak dinaikkannya beban cukai pada HPTL dapat membantu dan memotivasi asosiasi untuk melakukan evaluasi dan mengembangkan industri baru ini lebih baik lagi.

Pada Oktober lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010.2019 untuk menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, namun pada beleid tersebut tidak terjadi perubahan ketentuan untuk HPTL.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

Aryo melanjutkan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan beban cukai HPTL sudah tepat. Hal ini karena industri produk tembakau alternatif masih baru mulai dan belum berkembang. 

"Ada beberapa faktor, salah satunya karena peraturan ini baru diperkenalkan jadi masih ada pelaku usaha HPTL, yang 90 persen adalah UMKM, belum daftarkan usahanya untuk bayar cukai. Kami terus berusaha melakukan sosialisasi kepada teman-teman mengenai kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai ini," jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah diharapkan menjaga kelangsungan industri baru ini dengan tidak mengeluarkan peraturan yang memberatkan. Sebab, pengenaan tarif cukai maksimal sebesar 57 persen sudah membebani industri. 

"Kami minta status quo untuk beberapa tahun ke depan, setidaknya sampai industri ini sudah stabil dan informasi terkait industri dapat dikaji secara komprehensif. Industri ini akan semakin terpuruk jika beban cukainya naik lagi," ujarnya.  

Aryo menambahkan, belum berkembangnya industri ini juga ditunjukkan dengan tidak bertumbuhnya jumlah pengguna produk HPTL di Indonesia yang masih stagnan di sekitar satu juta pengguna. 

Ia menilai, stagnansi ini lantaran masyarakat tidak mendapatkan informasi yang akurat tentang potensi dari produk tembakau alternatif. Selain itu, banyaknya berita negatif terkait penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik juga memiliki andil dalam hal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya