Bea Cukai: 1.064 Kontainer Sampah Impor Tertahan di Pelabuhan

Seorang petugas Bea Cukai saat mengawasi aktivitas bongkar muat (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut, hingga 30 Oktober 2019 masih terdapat 1.064 kontainer sampah impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kasubdit Impor Ditjen Bea dan Cukai, Djanurindro Wibowo menyebut, kontainer-kontainer itu pun belum memiliki status yang jelas, terkait apakah kondisinya dalam keadaan bersih atau tercampur dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

"Karena para perusahaan importir itu belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)," kata Djanurindro di kantor Kadin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2019.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

"Sisanya itu karena belum diajukan. Karena barang sudah datang, dia belum mengajukan dokumen PIB, jadi belum bisa diproses," ujarnya.

Djanur mengatakan, dari 1.380 kontainer yang tujuannya ke Tangerang via Tanjung Priok tersebut, yang ditemukan bersih hanya 164 kontainer. Sementara itu, yang tercampur limbah B3 yakni 144 kontainer, dan 8 kontainer masih dalam proses pemeriksaan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

"Sebanyak 1.064 kontainer belum mengajukan dokumen (PIB)," kata Djanurindro.

Namun, Djanur memastikan pihaknya akan mempercepat proses pemeriksaan kontainer-kontainer tersebut, karena keberadaan kontainer di pelabuhan memiliki batasan waktu tunggu.

"Nanti kita bikin terobosan untuk proses jangka panjang. Karena ini nggak bisa dibiarkan begini. Sudah 1.000 lebih yang menumpuk," ujar Djanur.

Terkait proses pengembalian barang impor tercemar B3 tersebut, Djanur menyebut bahwa prosesnya membutuhkan waktu paling lama 30 hari. Sementara itu, kewenangan untuk menentukan apakah kontainer tersebut tercemar B3 atau tidak, ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"KLHK bilang harus direekspor karena ini adalah aturan Kemendag, tapi pemilik fusinya di KLHK," kata Djanur.

"Jadi pada saat diperiksa oleh KLHK, memang harus ada reekspor. Kemudian Bea dan Cukai memproses (dokumen) ekspor," ujarnya.

Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 2.194 kontainer yang terindikasi mengandung limbah, dari empat lokasi yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Tanjung Priok, dan Pelabuhan Tangerang, Banten. 

Dari jumlah tersebut, Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memeriksa 882 kontainer limbah sampah, sedangkan sebanyak 374 kontainer di antaranya sudah dikembalikan ke negara asalnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya