- VIVAnews/ Fikri Halim
VIVA – Istana Kepresidenan mengungkapkan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai mantan narapidana tak menjadi masalah jika ingin diangkat menjadi petinggi di BUMN. Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman tak ada persyaratan khusus bahwa mantan narapidana dilarang menjadi petinggi BUMN.
Hal itu diungkapkan Fadjroel sesuai dengan pengalaman di BUMN dan hingga kini masih menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Adhi Karya Tbk.
"Tidak ada persyaratan itu secara langsung, ketika kita dipanggil untuk ikut masuk sebagai dekom (dewan komisaris), atau direksi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 November 2019.
Tapi, menurut Fadjroel, mantan narapidana yang pernah terlibat atau terbukti secara hukum pernah melakukan tindakan gratifikasi atau korupsi itu menjadi sebuah pertimbangan.
"Tentu mereka-mereka yang pernah terlibat dalam atau terbukti secara hukum melakukan tindakan, gratifikasi, atau korupsi, tentu itu menjadi halangan bagi BUMN untuk berkembang," kata dia.
Selama berkecimpung di dunia BUMN, Fadjroel mengatakan bahwa ada beberapa syarat utama dalam bertindak. Pertama, adalah tertib hukum, tertib akuntansi, tertib administrasi, tertib Quality Health Safety Enviroment (QHSE) dan tertib terhadap manajemen proyek.
"Jadi sebenarnya yang pertama di BUMN yang selalu ditekankan oleh pak Jokowi itu adalah tertib hukum, atau tertib peraturan Undang-undang itu paling pertama. Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih," kata dia.