- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk membentuk suatu badan yang mengurus penyederhanaan regulasi dan peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan. Badan juga akan melakukan deregulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang tumpang tindih.
"Memang Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya Badan Regulasi Nasional," kata Pratikno dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 November 2019.
Semua peraturan menteri yang disusun nantinya, kata Pratikno, harus melewati badan itu, yang diisi perwakilan setiap kementerian, terutama unit yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.
"Ini rencananya adalah menggabungkan beberapa unit, ada di Kementerian Dalam Negeri, kaitannya dengan perda, Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan, di Setneg dengan deputi PUU, di Setkab juga, di Bappenas dan juga BPHN," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung pembentukan badan itu sekalian menyarankan di bawah koordinasi langsung Presiden, bukan di bawah suatu kementerian. "Kalaupun dalam tugas-tugas badan ini terjadi tumpang tindih dengan UU di atasnya, bisa langsung diusulkan pemerintah dan dibahas di DPR,” kata Ahmad. (ren)