VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak akan menyidangkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo melalui Majelis Kehormatan Jaksa.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, MKJ dibentuk hanya untuk jaksa yang telah diputus dan diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Kejaksaan.
"Yang bersangkutan kan sudah ada keputusan berupa pencopotan sebagai jaksa fungsional. Sudah ada keputusan," kata Darmono, Jumat 28 November 2008.
Kasus Ratmadi mengemuka saat rekaman pembicaraannya terungkap di publik. Dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler, Ratmadi diduga hendak memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings.
Ratmadi juga telah menyampaikan keberatannya atas sanksi yang dijatuhkan atas dirinya. Darmono mengatakan pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan bersangkutan juga akan dikaji jamwas.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pada babak semifinal Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 akan melawan tim tangguh Uzbekistan di Abdullah Bin Khalifa Stadium, Senin malam WIB 29 April 2024.
Tiga pria berusia setengah abad di Bondowoso, Jawa Timur diduga memperkosa wanita abnormal berinisial L hingga hamil. Wanita berusia 25 tahun tersebut kini hanya bisa pas
Laga tersebut akan di gelar pada Senin, 29 April 2024 di Abdullah Bin Khalifa, Doha, Qatar. Sejauh ini, Khusayin Norchaev sudah mencetak dua gol ke gawang lawan.
Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste
Jatim
16 menit lalu
Untungnya FK saat itu sempat menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan. Korban akhirnya pergi ke Rumah Sakit Haji Sukolilo untuk mengobati luka yang diderita.
Selengkapnya
Isu Terkini