Pendirian Badan Usaha Makin Sederhana, Kemenkumham Klaim Cuma 7 Menit

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham akan memberikan legalitas perusahaan perseorangan bagi sejumlah sektor usaha. 

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Hal itu diklaim, sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), Kemenkumham akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas PP (Perusahaan Perseorangan) untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil)," kata Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVAnews, Jumat 22 November 2019.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

Menurut Politikus PDIP tersebut, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat. 

Yasonna menjelaskan, beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha, di antaranya membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit.

Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Industri Jawa Tengah dan Yogyakarta Serap 19 Ribu Tenaga Kerja

Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam one step, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual, serta pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.

Adapun untuk pendaftaran UMK dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Perusahaan Perseorangan. Ketentuannya, yakni skema pendirian berbentuk pendaftaran; pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang; tidak ada ketentuan modal minimum.

Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, yakni permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon; Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi dan tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nol PNBP.

(Kemudian) usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online; pengumunan Perusahaan dilakukan secara online; (dan) menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga klaim dia, akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha, guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya