Yuk Intip Kompensasi yang Didapat Bila Kereta Api Alami Keterlambatan

Penumpang menunggu kedatangan kereta api (KA) di Stasiun Karangasem, Banyuwangi, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Setiap orang pastinya ingin merasakan perjalanan sesuai dengan yang sudah direncanakan. Baik itu menggunakan moda angkutan massal pesawat maupun kereta api.  

img_title Kemenhub Mulai Serahkan Pemenuhan Hak Para Korban KMP Virgo Transport 8 ke Ahli Waris

Mengingat pentingnya rencana perjalanan setiap orang yang sudah disusun tersebut dengan ideal dan efektif perlu mendapat perhatian. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Aturan itu menjelaskan ketentuan kompensasi keterlambatan kereta api antarkota baik pada kedatangan maupun keberangkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub @ditjenperkeretaapian, Sabtu 23 November 2019, dijelaskan ada beberapa tahap penumpang bisa mendapatkan kompensasi dari keterlambatan perjalanan kereta api.

img_title Kemenhub Ungkap Kronologi Terjadinya Insiden Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Pertama, untuk keterlambatan keberangkatan lebih dari satu jam, penumpang mendapatkan dua pilihan yaitu penumpang dapat batalkan tiket dengan biaya tiket dikembalikan seluruhnya, atau penumpang tidak batalkan tiket namun mendapat minuman ringan. 

Lalu, jika kereta api alami keterlambatan keberangkatan lebih dari tiga jam, dan penumpang tidak membatalkan tiket maka penumpang mendapatkan hak minuman ringan dan juga makanan ringan atau berat.

img_title KAI Tambah Perjalanan KA dari Surabaya ke Jakarta, Catat Daftar Keretanya

Kedua, jika kereta api alami keterlambatan kedatangan lebih dari tiga jam maka mendapatkan minuman dan makanan ringan, lalu terlambat lebih dari lima jam akan mendapatkan minuman dan makanan berat.

"Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis," jelas aturan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, jika alami gangguan perjalanan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun kereta api tujuan, PT KAI wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan dan atau memberi ganti rugi senilai harga karcis yang dibeli penumpang.

>

KA Argo Sindoro

Kereta Api Argo Sindoro dan Argo Merbabu Dihapus, Dilebur Jadi KA Muria Mulai Oktober 2026

KAI menyederhanakan layanan kereta api Semarang-Gambir. 2 kereta eksekutif, yakni KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu, resmi dilebur dan diubah namanya menjadi KA Muria.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut