Keluar Penjara Langsung Diadili Lagi

SURABAYA POST -- Kusen Winata (52), warga Jl Kapasari I/10 Surabaya, yang berpenampilan seperti pengusaha itu ternyata penipu ulung. Beberapa korban penipuannya siap menjadikan sisa hidup Kusen di bui. Sebab Kusen yang baru keluar dari penjara LP Sidoarjo karena kasus penipuan kini ditangkap lagi atas laporan korban penipuan lainnya.

Sekarang Kusen disidang lagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara kali ini, Kusen didakwa telah menipu korbannya Lo Fu Min (52), pemilik sebuah depot mi di Jl Ketupa, Surabaya. Sebelumnya, terdakwa diganjar tiga bulan dan menghuni Lapas Sidoarjo, karena terbukti menipu Tutik, warga Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luchas, mengatakan dalam perkara sebelumnya, Kusen dikeluarkan dari Lapas Sidoarjo pada 24 Desember 2009. ”Tapi karena sedang menghadapi perkara yang sama, majelis hakim langsung mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa,” ujar Luchas, Rabu (26/1) siang.

Penipuan ini berawal hubungan baik Lo Fu Min, sebagai pengelola depot mi dengan Kusen semula antara pelanggan dan penjual. Namun, hubungan itu berubah menjadi konflik. Penyebabnya terdakwa mengaku kepada korban sebagai pengusaha ekspor impor.

“Suatu ketika terdakwa mengeluh butuh uang dengan alasan ada beberapa barang yang diimpornya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Luchas. Nah, beralibi itulah akhirnya Kusen meminjam uang kepada Lo Fu Min, untuk keperluan mengeluarkan barang yang tertahan di pelabuhan tersebut.

Untuk menyakinkan, terdakwa memberi cek giro bilyet (BG) senilai Rp 600 juta sebagai jaminan. Terdakwa juga menjanjikan kepada korban untuk memberikan keuntungan guna tambahan memenuhi kebutuhan korban.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Merasa tertarik korban pun meminjamkan uang kepada terdakwa hingga total seluruhnya Rp 215 juta. Namun, sampai jatuh tempo pencairan BG, terdakwa malah muncul. Ketika BG itu dicairkan, ternyata ngeblong alias tak tersedia dana di bank.

Karene ditipu, Lo Fu Min melapor ke polisi. Sehingga selepas Kusen keluar dari Lapas Sidoarjo langsung digelandang polisi dalam kasus penipuan tersebut. ”Setelah perkara ini, terdakwa Kusen juga ditunggu dua korbannya yang juga membawa masalah sama ini ke polisi,” ujar jaksa Luchas.

Laporan: Fathurrahman Al Aziz

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024