KPPU Atur Jadwal Tagih Denda AQUA Rp13,8 Miliar

Air Mineral Aqua
Sumber :
  • VIVA/Zahrotustianah

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memastikan, akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengenaan denda terhadap PT Tirta Investama selaku produsen air mineral merek AQUA senilai Rp13,8 miliar dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp6,2 miliar.

AQUA Bersama Ramadan Jazz Festival 2024 Donasikan 100% Hasil Penjualan Tiket ke Palestina

Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo mengatakan, waktu mulainya pengenaan denda itu masih akan dibahas pada Senin pekan depan, 2 November 2019 lantaran KPPU belum menerima surat putusan tersebut dari MA hingga saat ini. Karena itu, pada tanggal itu surat diharapkan sudah ada sehingga sudah bisa di bahas.

"Nanti baru senin Rakor (rapat koordinasi) Rakom (rapat komisi) akan dibahas (tindak lanjut putusan MA). Kan baru kemarin kabarnya, nanti eksekusi urusan direktorat penegakan," kata dia kepada VIVAnews, Jumat, 29 November 2019

Ternyata Hoax! AQUA Tidak Masuk Daftar Boikot, Ini Pernyataan BDS

Dia memastikan besaran denda yang telah ditetapkan oleh MA tersebut sesuai dengan yang telah diusulkan oleh KPPU sebelumnya. Besaran itu terbentuk dari rincian keuntungan selama pelanggaran yang diperoleh dari laporan keuangan.

"Cari kapan mulai melanggar sampai ke pemeriksaan kurangi unsur-unsur peringan. Tapi itu kan kewenangan majelis (MA), bukan saya yang majelisnya jadi enggak tahu apakah ada unsur lain. Yang saya tulis hanya pedoman pengenaan denda," tegasnya.

Dukung Palestina, Aqua Ambil Bagian Meriahkan Acara 'Run For Palestine' di GBK

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi yang dilakukan KPPU atas hasil banding AQUA ke PN Jaksel, sudah dikabulkan MA. PT Tirta Investama, juga PT Balina Agung Perkasa, diputuskan melakukan praktik usaha tidak sehat oleh KPPU dalam persidangan pada 19 Desember 2017.

"Iya, kasasi sudah dikabulkan," ujar Andi melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat, 29 November 2019.

AQUA dan distributornya diputuskan KPPU melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Distributor AQUA, PT Balina, juga diberi sanksi denda Rp6,2 miliar.

AQUA lalu banding ke PN Jaksel. Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel memutuskan untuk mengabulkan sebagian keberatan AQUA serta membatalkan putusan KPPU. Atas putusan PN Jaksel, KPPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA akhirnya mengabulkan kasasi itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya