Awal Desember, IHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan

Papan pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/M Ali Wafa

VIVA – Indeks harga saham gabungan atau IHSG dibuka menghijau di level 6.023 pada pembukaan perdagangan Senin 2 Desember 2019. Posisi itu menguat 11 poin atau 0,20 persen, dibanding penutupan perdagangan Jumat 29 November 2019 di level 6.011.

img_title IHSG Dibuka Melemah, Baru 14 Menit Perdagangan Sudah Turun ke 6.392

Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia, Lanjar Nafi, memprediksi, pada awal Desember ini terdapat indikasi adanya penguatan lanjutan bagi IHSG yang cukup terbuka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami perkirakan pergerakan IHSG hari ini akan berada di level 6.000 hingga 6.100," kata Lanjar dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 Desember 2019.

img_title Hasto PDIP soal Petinggi OJK-BEI Mundur: Ini Satu Keteladanan Baru

Sementara itu, jika mengacu pada target optimistis, Lanjar mengatakan, IHSG akan dapat bergerak di kisaran 6.150. "Hal itu apabila IHSG bisa terus menguat di atas level psikologis" ujar Lanjar.

Selain itu, lanjut Lanjar, pada awal pekan ini para investor sepertinya akan mencermati beberapa sentimen, seperti data Purchasing Managers Index atau PMI bidang manufaktur.

img_title Mensesneg Pastikan Pemerintah Tak Ikut Campur soal Mundurnya Iman Rachman dari Dirut BEI

"Misalnya seperti data PMI Tiongkok, Eropa, serta data milik Amerika Serikat yang akan rilis di awal Desember ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senada dengan Lanjar, analis PT Binaartha Sekuritas, M. Nafan Aji, menjelaskan, terdapat indikasi adanya potensi penguatan lanjutan pada pergerakan IHSG hari ini.

Kondisi itu berpeluang menuju ke area resistance, dengan rentang antara 6.069 hingga 6.086. "Sementara, area support pertama maupun kedua akan berada pada level 5.945 hingga 5.907," tutur Nafan.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia).

OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, POJK 13/2026 Larang Pemegang Saham Kuasai Lebih dari 50%

OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang pemegang saham Bursa Efek. Aturan ini membuka jalan demutualisasi dan melarang satu pihak menguasai lebih dari 50% saham Bursa Efek.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut