Najib Razak Akan Hadapi Tuntutan Pengadilan Hari Ini

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak
Sumber :
  • YouTube/ Worldofbuzz

VIVA – Malaysia untuk pertama kalinya dalam sejarah akan melihat seorang mantan perdana menteri duduk di kursi peradilan dan menghadapi tuntutan, pada hari ini 3 Desember 2019.

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

Najib Razak akan bersaksi sebagai saksi pembela pertama untuk membantah tujuh tuduhan penyelewengan uang sebesar RM 42 juta atau setara Rp142 miliar dari SRC International Sdn Bhd, di hadapan Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali.

Menurut rekan penasihat Harvinderjit Singh, Najib akan dipanggil sebagai saksi pertama pada hari pembukaan proses pembelaan. Najib akan diinterogasi pertama kali dengan pembelaan sebelum diperiksa secara silang oleh jaksa.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Dalam penilaiannya, Hakim Mohd Nazlan antara lain memutuskan bahwa Najib telah menggunakan jabatannya untuk korupsi, dan telah menggunakan uang ratusan miliar itu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Selain itu sehubungan dengan tiga tuduhan pencucian uang, Hakim Mohd Nazlan berpendapat bahwa uang RM 42 juta dalam rekening Najib berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

"Karenanya, sebuah kasus prima facie telah diajukan terhadap terdakwa sehubungan dengan masing-masing tuduhan tunggal penggunaan jabatan untuk gratifikasi, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, dan tiga tuduhan pencucian uang," kata Mohd Nazlan.

"Karena itu, saya menyerukan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan sehubungan dengan seluruh dakwaan," ujarnya, dilansir The Star, Selasa 3 Desember 2019.

Najib, yang menjabat sebagai PM ke-6 Malaysia dari tahun 2009 hingga 2018, adalah mantan kepala pemerintahan pertama Malaysia yang dituduh melakukan pelanggaran antara 17 Agustus 2011 sampai 2 Maret 2015. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya