Luhut: Kapal Asing Sudah Milik Indonesia Ngapain Ditenggelamin

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak setuju kapal asing pencuri ikan yang ditangkap langsung ditenggelamkan. Apalagi, kalau kapal itu sudah menjadi milik Indonesia.

Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Sampai Surabaya, Luhut Bentuk Tim Percepatan dengan China

Dia menegaskan, Pemerintah saat ini tidak akan langsung main tenggelamkan. Sebab, kapal tersebut juga bisa nantinya digunakan untuk koperasi nelayan maupun kebutuhan lain. 

"Kapal asing kalau sudah dimiliki kami (Pemerintah) ya Kapal Indonesia, ngapain ditenggelamin," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. 

Luhut Ungkap Rencana China Tanam Ratusan Hektare Padi di Kalimantan

Dia mengibaratkan sebuah mobil mahal yang sudah dibeli, tapi karena hanya buatan asing juga tak mungkin untuk ditenggelamkan. Menurut Luhut, kebijakan penenggelaman kapal ke depan tetap sesuai dengan keputusan pengadilan termasuk pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terkait aset negara.

Menurutnya, kapal itu bisa diserahkan kepada koperasi nelayan atau bahkan bisa digunakan untuk pendidikan kelautan.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

"Apakah ke koperasi nelayan atau pendidikan kelautan. Daripada bikin baru lagi," kata dia.

Meski begitu, Luhut menekankan, bukan berarti Pemerintah melunak dengan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan atau illegal fishing. Penenggelaman, lanjut dia, diperlukan jika kapal pencuri ikan itu mencoba melarikan diri. 

"Kalau dia lari ya kita akan lakukan (penenggelaman). Jangan dipikir kita lunak," ujar Luhut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya