Sambut Omnibus Law Perpajakan, Dirjen Pajak Putar Otak Cari Basis Baru
Selasa, 10 Desember 2019 - 22:48 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen, karena turun 3 persen di bawah tarif,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga
Pemerintah, sambung Menkeu, juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Menurut Menkeu, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi akan dibebaskan. Hal ini akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan-peraturan pemerintah di bawahnya. (ase)
Tidur Cuma Sebentar karena Kerja? Hati-hati, Otak Bisa Ikut Kena Dampak Buruk Ini
Jika berlangsung terus-menerus, pola hidup tersebut tidak hanya membuat tubuh terasa lelah. Kesehatan otak juga dapat ikut terdampak, mulai dari sulit berkonsentrasi.
VIVA.co.id
2 Oktober 2026