Logo DW

Di Mahkamah Internasional Aung San Suu Kyi Sebut Tak Ada Genosida

Reuters/Myat Thu
Reuters/Myat Thu
Sumber :
  • dw

Kasus ini diajukan ke Pengadilan Internasionan (ICJ) di Den Haag pada November lalu oleh Gambia terhadap Myanmar yang penduduknya mayoritas beragama Buddha. Gambia menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Ini adalah kasus genosida ketiga yang diajukan di pengadilan Den Haag sejak Perang Dunia Kedua.

Selama tiga hari persidangan yang akan berlangsung, Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel Perdamaian ini diperkirakan akan mengulangi pernyataan yang menolak adanya genosida dan berpendapat bahwa operasi militer di sana adalah tindakan yang sah untuk menanggulangi aksi terorisme dan serangan oleh para militan Rohingya.

Dengan mengenakan pakaian tradisional Myanmar, Suu Kyi tiba di pengadilan di Den Haag menjelang dimulainya persidangan pada Selasa (10/12) pagi waktu setempat. Dia mengabaikan pertanyaan-pertanyaan dari para wartawan yang telah menunggu.

Baca juga: Kota Oxford Cabut Penghargaan Kepada Aung San Suu Kyi

Suu Kyi pernah disebut-sebut setara dengan Nelson Mandela dan Mahatma Gandhi. Namun reputasi internasionalnya dengan drastis ternoda karena kebungkamannya atas penderitaan Rohingya. Suu Kyi juga membela para jenderal yang berperan dalam penindasan Rohingya, yang juga adalah orang-orang yang sama yang pernah membuatnya menjalani tahanan rumah.

Gambia meminta pengadilan tinggi PBB untuk memerintahkan Myanmar menghentikan genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.

"Yang diminta Gambia adalah bahwa Anda memberi tahu Myanmar untuk menghentikan pembunuhan tidak masuk akal ini, untuk menghentikan tindakan biadab yang terus mengejutkan nurani kolektif kami, untuk menghentikan genosida terhadap rakyatnya sendiri," ujar Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou kepada hakim di Pengadilan Internasional.