Tarif Mobil Pribadi di Tol Jagorawi Naik Mulai 19 Desember 2019

Suasana lalu lintas jalan tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – PT Jasa Marga Tbk mengumumkan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi pada 19 Desember 2019. Tarif baru itu mulai berlaku pukul 00.00 WIB.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

Dilansir dari akun Twitter resmi Jasa Marga @PTJASAMARGA, Jumat 13 Desember 2019, tarif baru ruas tol tersebut adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp16.000. 

Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1175/KPTS/M/2019. 

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Adapun tarif Tol Jagorawi saat ini yakni Golongan I Rp6.500, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp13.000, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp19.500. Penyesuaian tarif bervariasi tergantung dari golongan kendaraannya.

Untuk kendaraan pribadi Golongan I kenaikan tarif sebesar Rp500 dan Golongan II naik Rp2.000. Sementara itu, Golongan III turun Rp1.500 dan Golongan IV turun Rp3.500.

Hampir 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek dari Mudik Lebaran 2024
>

Saat ini Jasa Marga sedang melakukan perbaikan fasilitas dan sarana penunjang operasional tol tersebut. Jalan pun dipermulus untuk menambah kenyamanan pengguna tol itu. 

Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir buka-bukaan alasan belum beroperasinya Stasiun Kereta Cepat Karawang. Penyebab belum dibukanya Stasiun Karawang dian

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024